Buntut Kasus Valencya, Kajati Jabar Potensi Dicopot?

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 16 November 2021 20:22 WIB
Monitorindonesia.com - Kasus seorang istri, Valencya alias Nengsy Lim yang dituntut pidana 1 tahun oleh Kejari Karawang lantaran memarahi suaminya, Chang Yung Ching, karena pulang dalam keadaan mabuk berbuntut panjang. Pasalnya, eksaminasi khusus yang dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin berpotensi membuat Asep N Mulyana dicopot dari jabatan Kajati Jabar. Hal ini terbuka terjadi mengikuti hasil Rapat Kerja Teknis (Rakernis) bidang Pengawasan Kejaksaan Tahun 2021 yang dilaksanakan pada 5-6 Oktober 2021. Dalam kesempatan tersebut, Burhanuddin menekankan telah menerbitkan Surat Nomor: R-95/A/SUJA/09/2021 terkait pengoptimalan pengawasan yang harus dilakukan jajaran kajati. Surat tersebut menekankan adanya sanksi evaluasi hingga dua tingkat ke atas sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegagalan pimpinan dalam membina anak buah yang diketahui melakukan pelanggaran. Sementara dalam kasus di Kerawang, Aspidum Kejati Jabar telah dicopot sementara ke Kejaksaan Agung buntut kasus Valencya yang sejatinya bisa diselesaikan melalui restorative justice. Secara struktur, jabatan aspidum berada dua tingkat di bawah kajati. Hal ini yang mengundang spekulasi, secara normatif, Asep berada di ujung tanduk lantaran tidak mampu membina anak buah. Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Simanjutak, belum memberi keterangan lanjutan mengenai pemeriksaan fungsional yang dilakukan terhadap Aspidum Kejati Jabar. Diketahui, Jaksa Agung Burhanuddin mengeksaminasi sembilan jaksa dari Kejari Kerawang, Kejati Jabar dan tim jaksa penuntut umum. Pemberhentian terhadap Aspidum Jabar menjadi bagian dari hasil eksaminasi ini. Eksaminasi dilakukan karena jaksa melakukan pelanggaran atas Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Perkara Pidana, serta Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum sehingga mereka diklasifikasikan tidak menaati perintah pimpinan atau Jaksa Agung. Bahkan eksaminasi menunjukkan adanya pelanggaran dalam tingkat prapenuntutan hingga penuntutan.