Vonis Banding Djoko Tjandra Dibatalkan MA

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 16 November 2021 21:21 WIB
Monitorindonesia.com - Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI untuk Djoko Tjandra dalam perkara suap red notice. MA mengembalikan vonis 4,5 tahun penjara terhadap sosok yang dijuluki Joker itu sebagaimana putusan pada tingkat pertama Pengadilan Tipikor Jakarta. Vonis tersebut diputus MA pada tingkat kasasi oleh hakim ketua Suhadi dengan anggota Ansori dan Suharto pada Senin (15/11/2021). Majelis kasasi memutus untuk menolak kasasi penuntut umum dan kasasi Djoko Tjandra dalam kasus tersebut. “MA memutus untuk menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, Selasa (16/11/2021). Melalui putusan perkara nomor: 4358 K/Pid.Sus/202 ini pula MA mengoreksi pertimbangan meringankan PT DKI dalam menjatuhkan vonis Djoko Tjandra, yakni telah mengembalikan kerugian negara dalam perkara korupsi Bank Bali lebih dari Rp500 miliar. Menurut majelis, pengembalian uang kerugian negara tersebut dilakukan dengan mekanisme eksekusi oleh penuntut umum ketika perkara sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada hubungannya dengan perkara suap red notice. Sementara dalam perkara pokok Djoko terbukti menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500.000 dolar AS untuk pengurusan perkara serta menghapus red notice. Selain itu, Djoko juga menyuap jenderal polisi Napoleon Bonaparte sebesar 370.000 ribu dollar Amerika dan 200.000 dolar Singapura dan Prasetijo Utomo sebesar 100.000 dolar AS untuk menghapus status DPO. Berkaitan dengan ini, MA juga telah memperkuat vonis Pengadilan Tipikor Jakarta dengan menjatuhi vonis 4 tahun pidana terhadap permohonan kasasi yang diajukan Napoleon.