Ingkari Janji, Nasabah Minta Polisi Lanjutkan Proses Hukum Tedy Agustiansjah

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 November 2021 10:53 WIB
Monitorundonesia.com - Chairman Multi Inti Sarana (MIS) Group Tedy Agustiansjah didesak menepati janjinya dan segera mengembalikan dana milik nasabah sebagaimana yang pernah diucapkan di hadapan penyidik Polda Metro Jaya. Kuasa hukum korban yang geram atas janji-janji manis Tedy meminta penyidik segera memproses hukum laporan polisi terhadap bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pracico Inti Utama itu. Advokat Titin Siburian, SH menjadi kuasa hukum empat nasabah, yakni Go Tjing Hwa, Mirawati Sanusia, Felicia Sonya Novita Martono, dan David Cattario Budhiredja. Keempatnya melaporkan Tedy Agustiansjah ke Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/4618/VIII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 5 Agustus 2020 atas tuduhan kasus penipuan dan penggelapan. "Setelah kasus itu dilaporkan, Tedy menghubungi saya untuk meminta penundaan pembayaran dan menyatakan akan mengembalikan dana nasabah dengan total Rp3,850 miliar," kata Titin kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (26/11/2021). Titin menyampaikan, pada 15 Desember 2020 selanjutnya keduanya  menandatangani surat pernyataan yang isi pokoknya menunda melanjutkan proses laporan polisi atas nama Tedy. "Kepada saya Tedy menjanjikan akan membayar selambat-lambatnya pada Juni 2021. Pernyataan tersebut bahkan dibuat Tedy Agustiansjah di hadapan Polda Metro Jaya," ujar advokat yang dikenal kritis itu. Namun ditunggu hampir setahun, janji Tedy dinilai Titin cuma bualan. "Teddy Agustiansyah hingga hari ini belum menyelesaikan pengembalian dana milik klien saya," ketus Titin. Advokat wanita kelahiran Tanah Batak ini merasa Tedy telah mempermainkan dirinya. Tedy dinilai tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dana kliennya. "Bahkan berkali-kali saya dan penyidik Polda Metro Jaya menghubungi dia untuk segera mengembalikan dana milik klien, namun sepertinya Teddy Agustiansyah tidak menghiraukan," ujarnya. Sikap Tedy yang dinilai abai dengan kesepakatan disebut Titin merupakan hal yang tidak bisa dianggap sepele dan biasa. Apalagi perjanjian kesepakatan penundaan proses laporan polisi itu dibuat di hadapan penyidik. Kok, berani-beraninya dia seperti itu, tidak menghiraukan penyidik," keluh Titin. Atas sikap Tedy itu pula, Titin meminta Polda Metro Jaya memproses Tedy Agustiansyah secara hukum atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Titin menyebut para nasabah bersedia menyimpan uang kepada Tedy Agustiansyah dijanjikan iming-iming bunga yang tinggi dan sudah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Para korban sebagian besar kaum lansia. Mereka menyimpan hasil pensiunan mereka dengan harapan uangnya aman dan mendapatkan keuntungan, namun kenyataan sebaliknya, uang mereka sampai hari ini belum dikembalikan oleh Tedy Agustiansyah. Apalagi di masa pandemi seperti ini, para korban yang lansia ini membutuhkan uang mereka untuk bertahan hidup," ujar Titin. Dia berharap ada keadilan atas hak-hak hukum yang tengah diperjuangkan membela keempat kliennya itu. "Saya minta penyidik Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum dugaan penggelapan dan nasabah dan penipuan yang dilakukan oleh Tedy Agustiansyah agar tidak jatuh korban-korban lainnya," tegas Titin.
Berita Terkait