KPK Bakal Dalami Dugaan TPPU Kasus Edhy Prabowo
![Nicolas](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Nicolas
Diperbarui
26 November 2021 10:57 WIB
![KPK Bakal Dalami Dugaan TPPU Kasus Edhy Prabowo](https://monitorindonesia.com/2021/06/Menteri-KKP-Edhy-Prabowo-Dery-Ridwansah-1-2-640x447-1.jpg)
Monitorindonesia.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terancam dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut, setelah adanya Putusan Pengadilan Negeri yang berkekuatan hukum tetap.
"Kalau kemudian sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, setelah inkrah, tentu kami pelajari pertimbangan dari putusan hakim pengadilan tinggi, fakta-faktanya apakah sama dari fakta-fakta dari di pengadilan negeri, atau kah ada fakta-fakta baru atau kah ada kemungkinan yang bisa dikembangkan lebih lanjut ke pasal-pasal lain atau pun penerapan undang-undang lain seperti tindak pidana pencucian uang," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).
Menurut Ali, untuk saat ini pihak KPK belum bisa mengembangkan kasus Edhy Prabowo lantaran vonis Edhy belum berkekuatan hukum tetap. Dia menyebut KPK tengah menunggu keputusan Edhy Prabowo apakah akan menerima vonis bandingnya atau kasasi.
"Saat ini tentu kami masih menunggu bagaimana sikap dari para terdakwa tentunya, karena yang mengajukan upaya hukum banding kan terdakwa sendiri," ujarnya.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan tim kuasa hukum mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Pengadilan Tinggi DKI justru memperberat vonis Edhy dari 5 tahun menjadi 9 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Edhy) dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI.[Wawan]
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Usai Pegawai KPK Gadungan Ditangkap, Polisi Usut Pemerasan Oknum Anggota KPK Terhadap ASN Disdik Kabupaten Bogor Pegawai KPK gadungan, Yusup Sulaeman (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pegawai-kpk-gadungan-yusup-sulaeman.webp)
Usai Pegawai KPK Gadungan Ditangkap, Polisi Usut Pemerasan Oknum Anggota KPK Terhadap ASN Disdik Kabupaten Bogor
5 jam yang lalu
Hukum
![Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) Bondohula Mangkrak, Dana Hibah Kementerian ESDM ke Pemda Sumba Barat Rp 30 Miliar KPK menemukan aset daerah di Sumba Barat mangkrak, Pemda setempat diminta tegas tindaklanjut (Foto: Dok KPK)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk-menemukan-aset-daerah-di-sumba-barat-mangkrak-pemda-setempat-diminta-tegas-tindaklanjut-foto-dok-kpk.webp)
Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) Bondohula Mangkrak, Dana Hibah Kementerian ESDM ke Pemda Sumba Barat Rp 30 Miliar
7 jam yang lalu
Hukum
![KPK Usut Dugaan Keterlibatan Ernie Meike Torondek di Kasus Suaminya Rafael Alun Trisambodo Rafael Alun Trisambodo (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/5edeaae5-db0f-43e5-8d03-db0d53f14ae9.jpg)
KPK Usut Dugaan Keterlibatan Ernie Meike Torondek di Kasus Suaminya Rafael Alun Trisambodo
9 jam yang lalu
Hukum
![KPK Usut Aliran Dana yang Digunakan Mbak Ita untuk Nyalon Walkot Semarang, Pekan Depan Diperiksa! Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Foto: MI/Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/wali-kota-semarang-hevearita-gunaryanti-rahayu-1.webp)
KPK Usut Aliran Dana yang Digunakan Mbak Ita untuk Nyalon Walkot Semarang, Pekan Depan Diperiksa!
17 jam yang lalu
Hukum
![KPK Usut Dugaan Aliran Uang Rp 10 Miliar dan Rp 400 Juta per Bulan kepada Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono Moment Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono melongo saat membantah menerima uang Rp 10 miliar dan 400 juta terkait kasus dugaan korupsi di PT Telkom (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/sakti-wahyu-trenggono-1.webp)
KPK Usut Dugaan Aliran Uang Rp 10 Miliar dan Rp 400 Juta per Bulan kepada Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono
21 jam yang lalu