KPK Bakal Dalami Dugaan TPPU Kasus Edhy Prabowo

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 26 November 2021 10:57 WIB
Monitorindonesia.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terancam dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut, setelah adanya Putusan Pengadilan Negeri yang berkekuatan hukum tetap. "Kalau kemudian sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, setelah inkrah, tentu kami pelajari pertimbangan dari putusan hakim pengadilan tinggi, fakta-faktanya apakah sama dari fakta-fakta dari di pengadilan negeri, atau kah ada fakta-fakta baru atau kah ada kemungkinan yang bisa dikembangkan lebih lanjut ke pasal-pasal lain atau pun penerapan undang-undang lain seperti tindak pidana pencucian uang," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (26/11/2021). Menurut Ali, untuk saat ini pihak KPK belum bisa mengembangkan kasus Edhy Prabowo lantaran vonis Edhy belum berkekuatan hukum tetap. Dia menyebut KPK tengah menunggu keputusan Edhy Prabowo apakah akan menerima vonis bandingnya atau kasasi. "Saat ini tentu kami masih menunggu bagaimana sikap dari para terdakwa tentunya, karena yang mengajukan upaya hukum banding kan terdakwa sendiri," ujarnya. Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan tim kuasa hukum mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Pengadilan Tinggi DKI justru memperberat vonis Edhy dari 5 tahun menjadi 9 tahun penjara. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Edhy) dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI.[Wawan]