Kesampingkan Penyelidikan Komnas HAM, Jaksa Agung Buka Penyidikan HAM Berat

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 26 November 2021 15:04 WIB
Monitorindonesia.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin memutuskan membuka penyidikan perkara HAM berat dengan mengesampingkan hasil penyelidikan dari Komnas HAM. Menurut Jaksa Agung, macetnya penanganan perkara disebabkan Komnas HAM tidak mampu memenuhi petunjuk jaksa selaku penyidik. Hal ini mengakibatkan penanganan perkara tidak mengalami progres signifikan. “Sebagaimana kita ketahui bahwa hasil penyelidikan oleh Komnas HAM belum sempurna untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Burhanuddin, sebagaimana disampaikan Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak, Jumat (26/11/2021). Leonard menegaskan, inisiatif Jaksa Agung melakukan penyidikan umum perkara HAM berat disampaikan pada saat mengadakan kunjungan kerja (kunker) ke wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Kamis (25/11/2021). Turut hadir dalam agenda kunker Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi dan Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto. Jaksa Agung meyakini mandeknya penanganan perkara HAM berat berdampak buruk terhadap citra penegakan hukum di Indonesia. Artinya Kejaksaan sebagai institusi ikut berkontribusi memperbaiki citra hukum Indonesia. “Salah satu kebijakan penegakan hukum yang berpotensi memperburuk wajah penegakan hukum Indonesia adalah penyelesaian dugaan pelanggaran HAM berat masa kini, yang sampai saat ini seolah berhenti, dan tidak ada kejelasan sebagai akibat adanya kebuntuan persepsi antara penyelidik Komnasham dengan penyidik Kejaksaan,” kata dia. Burhanuddin melanjutkan, penyidikan perkara dimaksudkan untuk memberi kepastian dan keadilan sekaligus mengatasi kebuntuan selama ini. Namun Jaksa Agung membatasi penyidikan yang dilakukan hanya tahun 2000 ke atas atau perkara masa kini. “Saya yakin kebijakan ini akan memecah kebuntuan, dan menuntaskan perkara HAM yang menjadi tunggakan selama ini,” tegasnya. Komnasham menyelidiki 13 perkara HAM berat berkoordinasi dengan Jaksa Agung. Sembilan perkaranya merupakan peristiwa HAM berat yang terjadi tahun 1965-1999, sedangkan sisanya peristiwa HAM berat yang terungkap pada 2001-2014 atau diklasifikasikan oleh Jaksa Agung dengan perkara HAM masa kini. Keempat perkara tersebut yaitu peristiwa Waisor, Wamena, Jamboe Keupok, dan Paniai. “Sebagaimana kita ketahui bahwa hasil penyelidikan oleh Komnas HAM belum sempurna untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun petunjuk penyidik Kejaksaan agar terpenuhinya amanat undang-undang tidak pernah dipenuhi,” kata Burhanuddin.