KPK Periksa 2 Anggota DPRD Lampung Utara

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 29 November 2021 13:28 WIB
Monitorindonesia.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua Anggota DPRD Lampung Utara, Arnold Alam dan Nurdin Habim sebagai saksi. Pemanggilan keduanya untuk tersangka adik mantan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN). "Senin (hari ini), tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka ATMN," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (29/11/2021). Ali menambahkan, selain dua anggota DPRD Lampung Utara KPK juga memanggil satu saksi wiraswasta yang juga Direktur CV Abung Timur Perkasa, Hanizar Habim. Para saksi akan diperiksa di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Akbar sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pada pemerintahan Kabupaten Lampung Utara tahun 2015-2019. Akbar merupakan adik eks Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara. Eks Bupati Lampung Utara ini telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan. Agung dinyatakan terbukti menerima suap senilai total Rp1,3 miliar dan gratifikasi senilai Rp100 miliar. (Wawan)