Polda Lampung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kerumunan

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 4 Desember 2021 12:43 WIB
Monitorindonesia.com- Polda Lampung menetapkan dua orang tersangka karena menciptakan kerumunan dalam kegiatan jalan sehat yang diikuti banyak orang. Padahal Bandar Lampung saat itu tengah melakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Direskrimum Polda Lampung, AKBP Reynold Elisa Hutagalung mengatakan, peristiwa kerumunan terjadi pada 10 Agustus 2021 di wilayah Bandar Lampung pada saat Level-4 tanpa penerapan prokes dalam pencegahan Covid-19. "Penanganan perkara tindak pidana penghasutan baik lisan maupun tertulis dan mengakibatkan terjadinya jalan sehat yang menimbulkan kerumunan oleh warga khilafatul muslimin," kata AKBP Reynold Hutagalung kepada wartawan, Jumat (3/12/2021). Ia menyebutkan, jalan sehat itu diikuti oleh 150 orang dengan menggunakan seragam warga khilafatul muslimin dengan rute Bandar Lampung. Dalam pelaksanaan jalan sehat tersebut, tidak mengajukan permohonan izin baik lisan maupun tertulis kepada Satgas Covid Kota Bandar Lampung maupun Satgas Covid Propinsi Lampung. "Sehingga, menimbulkan kerumunan tanpa penerapan protokol kesehatan pada saat PPKM Level 4," ungkapnya. Setelah Polda Lampung melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada 4 oktober 2021, C aias AB ditetapkan menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal 160 KUHP dan atau pasal 216 KUHP dan atau pasal 14 ayat (1) UU 4/1984 tentang wabah penyakit menular dan atau pasal 93 Jo pasal 9 ayat (1) UU 6/2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Kemudian, AQB ditetapkan menjadi tersangka dengan sangkaan pasal 160 KUHP subsider 160 KUHP Jo 55 KUHP Jo pasal 56 KUHP dan atau pasal 14 ayat (1) UU 4/1984 tentang wabah penyakit menular dan atau pasal 93 jo pasal 9 ayat (1) UU 6/2018 tentang kekarantinaan kesehatan. "Dilakukan penahanan, dengan alasan untuk mempercepat penyidikan dan melengkapi berkas perkara serta agar tersangka tidak mengulangi perbuatan nya lagi," jelasnya. (Wawan)