Polda Jatim Tetapkan Pacar NWR Sebagai Tersangka

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 5 Desember 2021 12:15 WIB
Monitorindonesia.com- Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah menetapkan status tersangka kepada Bripda RB sang pacar mahasiswi Universitas Brawijaya (UnBraw) berinisial NWR (23) atas kasus dugaan bunuh diri di area makam di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto. Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Bripda RB juga dilakukan penahanan. Anggota polisi itu diketahui bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten. Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, Bripda RB telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Bidpropam Polda Jatim per hari ini. Bripda RB dinyatakan telah melakukan tindak pidana dan melanggar kode etik Polri. Tindak pidana yang dimaksud adalah, telah sengaja turut serta menggugurkan janin yang dikandung oleh korban NWR. Dia pun dikenakan pasal 348 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. "Sudah diamankan saudara BGS (Bripda RB), anggota polisi yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten," ungkapnya, Sabtu (4/12). Dalam kasus bunuh diri mahasiswi UnBraw itu, Wakapolda Jatim mengungkapkan, antara tersangka dengan korban memiliki hubungan khusus, yakni berpacaran yang diketahui sudah berlangsung sejak 2019. Saol apakah tersangka melakukan kekerasan terhadap korban, Slamet Hadi Supraptoyo mengaku penyidik belum menemukan fakta tersebut. Namun dia memastikan jika penyidik masih akan terus mendalami kasus tersebut. "Kami belum menemukan itu (dugaan kekerasan)," tegasnya. Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, antara Bripda RB dan NWR sejak 2019 lalu memang sudah menjalin asmara. Akibat hubungan tersebut, korban pun hamil dua kali. Selama masa kehamilan itu lah, korban dan tersangka menggugurkan dua kali pula kandungan tersebut dengan menggunakan obat-obatan. "Kami sudah melakukan proses penegakan hukum dengan menahan tersangka. Proses pidana dan kode etik terhadapnya (RB) juga akan berjalan," pungkasnya. (Wawan)