Komnas HAM Desak Kejagung Transparan Usut Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Paniai

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 5 Desember 2021 16:57 WIB
Monitorindonesia.com- Komisi Nasional (Komnas) HAM mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) transparan dalam mengusut dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai. Pasalnya, Tim penyidik yang telah dibentuk Jaksa Agung ST Burhanuddin belum melibatkan unsur masyarakat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang. “Tim penyidik yang beranggotakan 22 jaksa itu harus bekerja secara transparan, agar bisa mendapat kepercayaan dan dukungan dari publik,” kata Wakil Ketua Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab dalam keterangannya yang dikutip pada, Minggu (5/12/2021). Meski demikian, kata Amiruddin, Ketua Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat mengapresiasi langkah Jaksa Agung tersebut. Maka dari itu, Amiruddin meminta masyarakat memberikan waktu kepada tim penyidik tersebut untuk bekerja. Jaksa Agung, ST Burhanuddin diketahui telah menandatangani Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 267 Tahun 2021 mengenai Pembentukan Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua pada 2014. Keputusan dan surat perintah Jaksa Agung tersebut memperhatikan surat Ketua Komnas HAM Nomor 153/PM.03/0.1.0/IX/2021 tanggal 27 September 2021 perihal tanggapan atas pengembalian berkas perkara terhadap hasil penyelidikan pelanggaran HAM Berat Peristiwa Paniai tahun 2014 di Papua untuk dilengkapi. Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan penyelesaian sembilan dari 13 kasus harus melalui pengadilan HAM ad hoc yang dibentuk atas usul DPR. Sebab, kasus-kasus itu terjadi sebelum UU Pengadilan HAM diterbitkan pada 2000. Kesembilan kasus tersebut antara lain Peristiwa 1965-1966, Penembakan Misterius (Petrus) 1982-1985, Talangsari Lampung 1989, Tragedi Rumah Geudong Aceh 1990-1999. Berikutnya kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa 1997-1998, pembunuhan dukun santet, ninja, dan orang gila 1998-1999, Peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II 1998, Kerusuhan Mei 1998, dan Peristiwa Simpang Kertas Kraft Aceh 1999. Sementara kasus Paniai tergolong baru karena terjadi setelah UU Pengadilan HAM dibentuk. Selain Paniai, kasus baru lainnya adalah Peristiwa Wasior 2001, Peristiwa Wamena 2003, dan Peristiwa Jambo Keupok 2003. (Wawan)