Polda DIY Tetapkan Siskaeee Sebagai Tersangka

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 6 Desember 2021 10:55 WIB
Monitorindonesia.com- Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menetapkan seorang perempuan berinisial FCN atau pemilik akun media sosial Siskaeee terkait kasus rekaman video asusila di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo sebagai tersangka. "Status S saat ini sudah menjadi tersangka. Pemeriksaan dilakukan di Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY dengan didampingi pengacara yang telah disiapkan," kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto kepada wartawan, Minggu (5/12/2021) malam. Berdasarkan keterangan S, kata Yulianto, perekaman-perekaman video asusila bukan hanya di YIA. Tersangka juga mengakui aksi serupa juga dilakukan di beberapa lokasi di Yogyakarta. "Ada beberapa lokasi di Yogyakarta yang dijadikan tempat tersangka S untuk melakukan aksinya selain yang di Bandara YIA," tuturnya. Yuliyanto menjelaskan, pihaknya menangkap S di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (4/12/2021). Tersangka baru saja turun dari kereta api usai menempuh perjalanan dari Stasiun Gambir Jakarta. Setelah ditangkap di Bandung, lanjut Yulianto, tersangka S langsung dibawa menuju Polda DIY untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Penangkapan dilakukan bersama dengan polwan dari Polrestabes Bandung," kata dia. Atas perbuatannya, FCN disangkakan berdasarkan Undang-undang (UU) Pornografi dan UU ITE tentang pelanggaran pembuat dan penyebarnya. Dengan terancam pidana paling lama 12 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 6 miliar. "Sedangkan bagi pelaku, dikenakan UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 6 miliar. Pelaku juga dijerat pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal 1 miliar," jelasnya. (Wawan)
Berita Terkait