Polri Tetapkan 2 Tersangka Terkait Kapal Karam di Malaysia
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/qm83HmrPQy3Utzf9SSKYUb2Q38qQ5ztwWXIBX93T.jpg )
Adelio Pratama
Diperbarui
27 Desember 2021 20:22 WIB
![Polri Tetapkan 2 Tersangka Terkait Kapal Karam di Malaysia](https://monitorindonesia.com/2021/12/IMG-20211220-WA0008.jpg)
Batam, Monitorindonesia.com - Polri menetapkan dua orang tersangka pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia, terkait dengan karamnya kapal pembawa PMI di Perairan Johor Bahru, Rabu (15/12/2021).
"Jajaran Ditreskrimum menindaklanjuti dan melakukan langkah penyidikan, hingga pada Jumat 24 Desember 2021, tim berhasil mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai penampung PMI ilegal," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt di Batam, Senin (27/12/2021).
Kasus itu mendapatkan perhatian dari Kapolri sehingga membentuk Satgas Misi Kemanusiaan yang terdiri dari BPM2I, Hubinter Mabes Polri, dan Kementerian Luar Negeri.
Ia mengatakan, pihaknya tidak berhenti sampai di situ, dan masih mengembangkan kasus yang diduga melibatkan sindikat itu. "Penyidik juga melakukan pemeriksaan lanjutan kepada lima orang saksi," ucap dia.
Ia mengatakan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, karena penyidik terus bekerja untuk mengungkap pelaku lainnya.
Aparat mengamankan berbagai barang bukti. Dari tersangka JI diamankan lima lembar tiket pesawat Lion Air Jakarta-Batam, satu unit ponsel, satu buku rekening atas nama bersangkutan serta sepeda motor. Sedang dari tersangka AS diamankan satu unit ponsel, buku rekening atas nama istri tersangka, serta satu unit kendaraan roda empat.
Kedua tersangka dikenakan pasal dugaan tindak pidana melaksanakan penempatan PMI tanpa memenuhi, sebagaimana dimaksud rumusan pasal 41 dan 44 uu 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Di tempat yang sama, Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan dua orang tersangka merupakan perantara dan pengumpul PMI yang datang dari berbagai daerah Indonesia di Batam.
Tersangka menyalurkan PMI kepada penampung yang akan mengirim ke Malaysia. "Mereka tidak bekerja sendiri, ini sindikat. Sementara ini baru ua didapatkan, namun yang lain masih tetap dikembangkan," ujarnya.
Sumber: Antara
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Ekonomi
![NeutraDC Nxera Batam dan Politeknik Batam Komitmen Cetak Talenta Digital Indonesia di Industri Data Center CEO NeutraDC Nxera Batam, Indrama YM Purba (kanan) saat sharing session mengenai industri data center bersama mahasiswa Politeknik Batam, Jumat (14/6/2024) lalu (Foto: Dok Telkom)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ceo-neutradc-nxera-batam-indrama-ym-purba-kanan-saat-sharing-session-mengenai-industri-data-center-bersama-mahasiswa-politeknik-batam-jumat-1462024-lalu-foto-dok-telkom.webp)
NeutraDC Nxera Batam dan Politeknik Batam Komitmen Cetak Talenta Digital Indonesia di Industri Data Center
25 Juni 2024 19:39 WIB
Ekonomi
![Soal HPL Rempang Galang, Himad Purelang Tak Yakin Menteri ATR/BPN Tabrak Aturan Ketua Umum Himpunan Masyarakat Adat Pulau Rempang Galang (Himad Purelang), Mustaryatim, menyatakan bahwa sulit untuk memahami apalagi untuk mempercayai pernyataan Muhammad Rudi baik sebagai Kepala BP Batam maupun sebagai Wali Kota Batam, terkait permasalahan di Rempang Galang.](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/soal-hpl-rempang-galang.webp)
Soal HPL Rempang Galang, Himad Purelang Tak Yakin Menteri ATR/BPN Tabrak Aturan
10 Juni 2024 21:00 WIB
Politik
![Kaesang Tutup Mulut soal Penangkapan Ketua DPD PSI Batam Susanto karena Konsumsi Narkoba Kaesang Pangarep (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kaesang-pangarep.webp)
Kaesang Tutup Mulut soal Penangkapan Ketua DPD PSI Batam Susanto karena Konsumsi Narkoba
8 Juni 2024 01:01 WIB