Polisi Terima Berkas Asesmen Pengajuan Rehabilitasi Bobby Joseph

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 27 Desember 2021 20:52 WIB
Monitorindonesia.com- Polisi telah menerima berkas asesmen terkait pengajuan rehabilitasi terhadap tersangka artis sinetron Bobby Joseph atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba "Iya (Bobby Joseph sudah asesmen)," kata Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Amantha Wijaya Kusuma saat dikonfirmasi, Senin (27/12/2021). Amantha menerangkan, pengajuan rehabilitasi ini mengacu pada barang bukti yang diamankan penyidik dari Bobby berupa sabu seberat 0,49 gram. "Ada itu, 0,49 gram barang buktinya, sabu, itu untuk dikonsumsi sendiri," jelasnya. Disinggung soal penemuan penyelidikan yang mengarahkan Bobby Joseph sebagai pengedar, Amantha menyebut pihaknya tidak menemukan bukti cukup yang mengarah ke dugaan tersebut. "Dari hasil pengecekan alat komunikasinya, dia memang ada mengarah ke penjualan gorilla, cuma barang buktinya tidak ada saat diamankan," terangnya. "Kalau tidak ada buktinya, polisi mau jerat pakai apa di sidang nanti. Pasti akan ditolak jaksa karena bukti tidak cukup," pungkas Amantha. Sebelumnya, Bobby Joseph ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan Bobby bermula dari adanya laporan masyarakat terkait transaksi narkoba di Tangerang Selatan yang berpindah ke Jakarta Barat. Dari Bobby Joseph, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus rokok Sampoerna Mild berisi sabu seberat 0,49 gram. "Saat diamankan, yang bersangkutan juga positif menggunakan sabu. Karena sebelumnya, saat dia berada di rumahnya di Cinere, Bobby Joseph juga sudah menggunakan sabu," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. (Wawan)