KPK Persilahkan Keluarga Rahmat Effendi Lakukan Pembelaan Sesuai Koridor Hukum

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 9 Januari 2022 18:24 WIB
Monitorindonesia.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilahkan keluarga tersangka Rahmat Effendi lakukan pembelaan sesuai dengan koridor hukum. Dalam hal ini tak menyeret persoalan hukum ke ranah politik. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, rakyat Indonesia sudah sangat memahami bahwa memolitisasi penegakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi selama ini sudah kerap terjadi meskipun kebenaran tindakan KPK terbukti di pengadilan. "Walau tidak dapat menghalangi, tapi kami mengimbau agar menghentikan politisasi penegakan hukum. Silakan bela secara hukum, itu akan lebih berarti," kata Nurul Ghufron kepada wartawan, Minggu (9/1/2022). Nurul Ghufron memaklumi soal pembelaan oleh putri tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Rahmat Effendi, yang juga Ketua DPD Golkar Bekasi, Ade Puspitasari "Anak membela orangtua itu biasa, KPK tidak terkejut dan memahami pembelaan putri RE (Rahmat Effendi)," ungkapnya. Tak hanya itu, Ia juga memahami putri RE ikut mengaitkan serta menyeret persoalan hukum yang sedang ditangani KPK ke ranah politik. Degan begitu Ghufron menegaskan bahwa KPK adalah penegak hukum yang bertindak berdasarkan fakta dan dasar hukum. Ia mengatakan, KPK menangkap seseorang berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan lama sebelumnya bahkan prosesnya pun didokumentasikan bukan saja dengan foto namun juga video sehingga alibi putri RE nanti bisa dibuktikan di persidangan. "Karena itu adalah lebih baik jika upaya pembelaan dimaksud dilakukan secara hukum, karena hal ini dalam ranah hukum," ucapnya. Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar DPRD Bekasi, Daryanto, mengatakan, Ade Puspitasari memerintahkan para kader untuk melanjutkan kegiatan-kegiatan positif yang dipelopori wali kota. "Saya menyayangkan beredarnya penggalan video itu karena video yang tidak utuh tersebut dikhawatirkan menimbulkan perbedaan persepsi sekaligus menggiring opini publik," katanya. Sebelumnya, anak tersangka korupsi Rahmat Efendin, Ade Puspitasari mengatakan, tidak ada OTT pada ayahnya karena ditangkap tanpa membawa uang dan OTT dinilai pembunuhan karakter. "Memang ini kuning sedang diincar, kita tahu sama tahu siapa yang sikat kuning, tapi nanti di 2024 jika kuning koalisi dengan oren mati lah yang warna lain," ungkap ia dalam penggalan video yang beredar.   (Wawan)