Ferdinand Hutahaen Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, KMI: Bukti Polri Profesional dan Transparan

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 11 Januari 2022 19:04 WIB
Monitorindonesia.com - Ketua Kaukus Muda Indonesia (KMI), Edi Homaidi mengapresiasi langkah tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) di Bareskrim Mabes Polri, yang telah menetapan mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean terkait dalam kasus unggahan di media sosial yang diduga bernada Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA). Apa yang dilakukan jajaran Polri adalah sebagai bentuk profesionalitas dan transparan dalam masalah hukum. "Langkah Dittipidsiber itu sudah tepat dan patut kita apresiasi. Dan ini (penetapan status tersangka terhadap Ferdinand Hutahaen), bukti kalau Polri bertindak profesional dan transparan, juga tidak padang bulu," kata Edi Homaidi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (11/1/2022). Di sisi lain, Direktur Ekskutif Salemba Institute/SI itu juga mengatakan, bahwa apa yang dialami Ferdinand Hutahaen menjadi pelajaran berharga agar masyarakat lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk semakin menguatkan jalinan silaturahmi, memperluas toleransi dan menghargai perbedaan di antara semua anak bangsa. "Jadi kita harus bijak dalam menyampaikan aspirasi dan berhati-hati menggunakan media sosial. Jangan saling menjatuhkan, apalagi menghujat sesama. Media sosial itu wadah untuk bersilaturahmi, bukan bertengkar, Dan kasus (Ferdinand Hutahaen) pelajaran berhaga buat kita semua," ucap eksponen Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini. Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan mengatakan alasan penyidik melakukan penahanan terhadapFerdinand Hutahaen. Pertama, alasan subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. "Kedua, alasan objektif, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas 5 tahun," kata Ahmad Ramadhan sambil menambahkan atas perbuatannya itu, FH jerat karena diduga melanggar pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Adapun ancaman hukumnya maksimal 10 tahun penjara. Diketahui, nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah cuitan kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada tanggal 4 Januari 2022. Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama. “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3. (Ery)