Polri akan Tindak Tegas Jika Kapolrestabes Medan Terbukti Terima Suap dari Istri Bandar Narkoba

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 17 Januari 2022 20:17 WIB
Monitorindonesia.com- Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, jika Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko tebukti menerima suap dari istri bandar narkoba, maka ia akan diberikan sanksi tegas. Sampai saat ini Riko Sunarko bersama pejabat Polrestabes Medan lainnya yang diduga terima suap dari istri bandar Narkoba tengah diperiksa oleh Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara. "Iya sedang diperiksa tim dari Polda," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (17/1/2022). "Jika terbukti, maka akan ditindak tegas," sambungnya. Dedi juga menambahkan, bahwa Polri tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam menangangi dugaan suap tersebut. Adapun hasil pemeriksaan ini akan disampaikan secepatnya oleh Polda Sumatera Utara. "Nanti nunggu hasilnya dulu. Tetap asas praduga tak bersalah dijunjung tinggi," tegas Dedi. Sementara itu Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar menyerahkan sepenuhnya pemeriksaan Kapolrestabes Medan yang diduga terima suap dari istri bandar narkoba ke pihak Propam. (Wawan)

Topik:

Kasus Suap