KPK Bakal Periksa Bekas Camat Rawa Lumbu Bekasi

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 15 Januari 2022 19:26 WIB
Monitorindonesia.com- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa bekas Camat Rawa Lumbu Dian Herdiana dalam kasus dugaan suap pengadaan barang serta jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi. Dian Herdiana yang juga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tersebut bakal dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan Wali Kota non aktif Bekasi Rahmat Effendi (Pepen). "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam siaran persnya, Jumat (14/1/2022). Selain Dian Herdiana, tim penyidik juga ikut memanggil Kasi Destinasi Dinas Pariwisata Kota Bekasi Reinaldi. Selanjutnya, Rachmat Utama Djangkar pihak swasta dari PT Deka Sari Perkasa, dan Peter sebagai pegawai swasta. Mereka dipanggil terkait kasus Wali Kota non aktif Rahmat Effendi alias Pepen dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemkot Bekasi, Jawa Barat. Di samping Pepen, KPK juga menjerat delapan tersangka lainnya. Delapan tersangka lain antara lain, Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Para tersangka dijerat sebagai pihak pemberi. Selanjutnya, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Para tersangka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi. (Wawan)