Antisipasi Covid-19, PN Jakpus Kelas IA Khusus Hentikan Sementara Operasional

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 28 Januari 2022 16:30 WIB
Monitorindonesia.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus menghentikan sementara operasional dan memberlakukan work from home (WFH) bagi seluruh pegawainya. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta Pusat. Kebijakan tersebut berlaku mulai Jumat (28/1/2022) sampai dengan Senin (31/1/2022). "Sehubungan dengan tindak lanjut pnanganan penyebaran Covid-19 pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus menghentikan seluruh kegiatan 28-31 Januari 2022," demikian tulis keterangan dalam situs PN Jakpus, Jumat (28/1/2022). Aturan WFH pada lingkungan PN Jakpus itu telah ditandatangani oleh Ketua PN Jakpus Muhammad Damis untuk ditujukan kepada satuan kerja terkait, para kuasa hukum, dan seluruh masyarakat pencari keadilan. Sedangkan, khusus pelayanan terhadap masyarakat dan hal-hal yang telah terjadwal dipastikan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Lalu, sesuatu hal yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda pelaksanaannya diminta menghubungi pihak PN Jakpus. "Pelayanan terhadap masyarakat dan hal-hal yang telah terjadwal tetap berjalan sebagaimana mestinya, dan sesuatu yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda pelaksanaannya, dapat menghubungi Nomor yang tercantum sesuai dengan bidang masing-masing," demikian keterangan tertulis PN Jakpus.

Topik:

PN Jakpus WFH