Komnas HAM Kecam Keras Dugaan Tindakan Kekerasan oleh Aparat kepada Warga Wadas

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 9 Februari 2022 13:45 WIB
Monitorindonesia.com- Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara, mengecam keras dugaan tindakan kekerasan oleh aparat kepada warga sipil desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. "Komnas HAM RI mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada warga termasuk pendamping hukum warga Wadas yang menolak desanya dijadikan lokasi penambangan quarry," tegas Beka kepada wartawan, Rabu (9/2/2022). Beka menambahkan, Komnas HAM RI juga menyesalkan adanya penangkapan terhadap sejumlah warga yang sampai saat ini diketahui masih ditahan di Polres Purworejo. Beka pun mendesak aparat kepolisian untuk segera membebaskan mereka. "Segera melepaskan warga yang ditahan di Kantor Polres Purworejo," desak Beka. Akibat insiden ini, Komnas HAM meminta kepada Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS SO) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menunda pengukuran lahan milik warga Desa Wadas yang sudah setuju untuk pengukuran. Selain itu, kepada Polda Jawa Tengah agar bisa menarik aparat yang bertugas di Desa Wadas, dan melakukan evaluasi total pendekatan yang dilakukan serta memberi sanksi kepada petugas yang terbukti melakukan kekerasan kepada warga. "Komnas HAM juga meminta Gubernur Jawa Tengah, BBWS Serayu Opak dan pihak terkait menyiapkan alternatif- alternatif solusi terkait permasalahan penambangan batu andesit di Desa Wadas untuk disampaikan dalam dialog yang akan difasilitasi oleh Komnas HAM RI," pintanya. Dengan adanya insiden kemarin, Komnas HAM juga meminta kepada semua pihak untuk menahan diri, menghormati hak orang lain dan menciptakan suasana yang kondusif dengan dialog berbasis prinsip hak asasi manusia. Diberitakan sebelumnya, Insiden tersebut terjadi dalam rangka pembebasan dan pengukuran lahan penambangan material andesit untuk Bendungan Bener. Namun, pembebasan lahan mendapat penolakan dari warga. Konon mereka menganggap lahan itu adalah sumber kehidupan. Apabila ditambang, berarti sama dengan menghilangkan penghidupan warga Wadas. Perjuangan warga Wadas mempertahankan tanahnya dari rencana tambang ini telah beberapa tahun belakangan. Hingga akhirnya terjadi bentrok antara polisi dan warga pada Selasa (8/2/2022). Polda Jawa Tengah juga telah membenarkan bahwa polisi mengamankan sekitar 23 orang atas dugaan anarkis. Mereka langsung digelandang ke Polsek Bener untuk dilakukan interogasi. (Wawan)

Topik:

Warga wadas
Berita Terkait