Eks Sekda Kota Tanjungbalai Dijebloskan ke Tahanan Kelas I Medan
![Nicolas](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Nicolas
Diperbarui
10 Februari 2022 13:35 WIB
![Eks Sekda Kota Tanjungbalai Dijebloskan ke Tahanan Kelas I Medan](https://monitorindonesia.com/2021/10/VideoCapture_20211021-110133.jpg)
Jakarta, Monitorindonesia.com - Eks Sekda Kota Tanjungbalai Yusmada ke jebloskan ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan. Yusmada merupakan terpidana perkara suap terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara pada 2019.
"Yang bersangkutan ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang dijalani," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/2/2022).
Yusmada diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan memvonis Yusmada terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.Yusmada terbukti bersalah memberi suap kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp100 juta.
Suap itu diberikan agar Yusmada terpilih menjadi Sekda Kota Tanjungbalai yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai.[man]