Eks Sekda Kota Tanjungbalai Dijebloskan ke Tahanan Kelas I Medan

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 10 Februari 2022 13:35 WIB
Jakarta, Monitorindonesia.com - Eks Sekda Kota Tanjungbalai Yusmada ke jebloskan ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan. Yusmada merupakan  terpidana perkara suap terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara pada 2019. "Yang bersangkutan ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang dijalani," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/2/2022). Yusmada diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan memvonis Yusmada terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.Yusmada terbukti bersalah memberi suap kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp100 juta. Suap itu diberikan agar Yusmada terpilih menjadi Sekda Kota Tanjungbalai yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai.[man]

Topik:

KPK tanjungbalai