Ini Alasan Polisi Tetapkan Fatimah Kader PSI, Tersangka Kasus Kecelakaan AKP Novandi

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 10 Februari 2022 15:07 WIB
Monitorindonesia.com - Polisi menetapkan Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Fatimah karib disapa sis Zahra sebagai tersangka kecelakaan yang menewaskan anak Gubernur Kaltara, AKP Novandi Arya Kharizma. Penetapan tersangka Fatimah setelah penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP). Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, menjelaskan bahwa Fatimah merupakan pengemudi mobil Camry yang ditumpangi AKP Novandi Arya Kharizma. Menurut Sambodo, penetapan Fatimah sebagai tersangka karena dugaan bahwa kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini lalai saat mengemudi. Sehingga menyebabkan kecelakaan tunggal dan mengakibatkan seseorang meninggal dunia. “Maka saudari F dijadikan sebagai tersangka,” ujar Sambodo seperti dikutip Kamis (10/2/2022). Kemudian, Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus kecelakaan mobil yang menewaskan AKP Novandi Arya Kharizma dan Fatimah di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Kombes Sambodo menjelaskan penghentian penyidikan terjadi karena tersangka dalam kecelakaan tunggal tersebut, yakni Fatimah, meninggal dunia. Menurut Sambodo, langkah tersebut telah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Sesuai dengan KUHAP,” kata Sambodo. Diketahui, kecelakaan yang menewaskan anak Gubernur Kaltara dan kader PSI, Fatimah, tersebut terjadi pada Senin (7/2/2022) sekitar pukul 00.30 WIB. Jenazah korban langsung dibawa ke RSCM Jakarta. Mobil sedan Camry tersebut menabrak pembatas jalan jalur transjakarta dan kemudian terbakar. Dugaan sementara penyebab kecelakaan yakni akibat hilangnya kendali atas kendaraan. (Aswan)