Polri Siap Limpahkan Berkas Kasus Dugaan Mafia Tanah Kadishub Depok ke Kejaksaan

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 8 Februari 2022 12:52 WIB
Monitorindonesia.com - Berkas kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Eko Herwiyanto dan Anggota DPRD Kota Depok Nurdin Al-Ardisoma serta tersangka lainnya siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, pelimpahan berkas tersebut direncanakan pada minggu depan menunggu dokumen bukti yang harus dilengkapi oleh penyidik. "Rencananya penyidik melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) minggu depan, saat ini masih ada beberapa dokumen bukti yang harus dilengkapi penyidik sebelum pelaksanaan minggu depan," kata Andi, Selasa (8/2/2022). Andi menjelaskan, total tersangka hingga saat ini tidak mengalami penambahan dan tetap berjumlah empat orang. Keempat tersangka masing-masing merupakan Kadishub Kota Depok Eko Herwiyanto, pihak swasta Hanafi, mantan Direktur PT Abdiluhur Kawuloalit Burhanudin Abu Bakar, dan anggota DPRD Depok Nurdin Al-Ardisoma "Tidak ada penambahan tersangka," sambungnya. Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat Hanafi dan Burhanudin. Tindakan tersebut dibantu Eko yang sempat menjabat sebagai camat Sawangan. Selanjutnya, Burhanuddin menggunakan surat yang diduga palsu itu sebagai dokumen permohonan penyerahan sebidang tanah milik korban ES kepada Pemerintah Kota Depok. Tanah diperuntukkan sebagai tempat pemakaman umum (TPU). Tanah itu diketahui digunakan Burhanudin sebagai persyaratan penerbitan izin menderikan bangunan (IMB) atas nama PT Abdiluhur Kawuloalit. Korban yang merupakan mantan Direktur Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI melaporkannya ke Bareskrim Polri dan laporannya teregistrasi dengan nomor polisi: LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim tanggal 8 Juli 2020. Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik, penipuan dan/atau penggelapan. (Wawan)