Kompolnas Sebut Briptu Christy Pantas Terima Hukuman Sesuai Kesalahannya

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 13 Februari 2022 14:30 WIB
Monitorindonesia.com- Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia, Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto, mengunkapkan Briptu Christy Sugiarto pantas terima hukuman sesuai dengan kesalahannya. Ia menjelaskan, saat ini Bidang Profesi dan Keamanan (Propam) Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) masih memeriksa Polwan, Briptu Christy Sugiarto. Briptu Christy diproses secara kode etik Kepolisian Republik Indonesia (Polri). "Tentu dalam pemeriksaan nanti terungkap latar belakang dan permasalahannya. Mengapa dia sampai melakukan perbuatan yang melanggar aturan tersebut," kata Benny kepada wartawan, Minggu (13/2/2022). Briptu Christy pantas dihukum sesuai kesalahannya setelah menjalani pemeriksaan. Dia berharap, sanksi itu menjadi pembelajaran bagi anggota polisi lain. "Sanksi etik berat sampai dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang akan dijatuhkan, seperti yang disampaikan Kapolresta Manado bisa dijadikan bahan pembelajaran bagi anggota," sebut Benny. Benny juga mengomentari, beredarnya video asusila mirip dengan Briptu Christy. Dia meminta, pihak-pihak terkait melakukan investigasi hal tersebut agar memperoleh kejelasan. "Juga perlu dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain ada kaitannya dengan kasus tersebut," ujar Benny. Selain itu, Benny menyampaikan, suami Briptu Christy wajib memberikan penjelasan supaya kasus tersebut dapat diungkap secara gamblang. "Suaminya yang juga anggota Polri perlu dilakukan pemeriksaan agar terungkap secara tuntas permasalahannya. Karena mereka sama-sama anggota Polri, mereka terikat disiplin dan etik Polri," ucap Benny. Sebelumnya, Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto telah dipulangkan ke Polres Kota Manado. Briptu Christy meninggalkan tugas dari Polresta Manado sejak 15 November 2021 dan masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 30 Januari lalu. Kemudian, Briptu Christy yang masuk DPO telah diamankan di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Rabu (9/2/2022). Briptu Cristy disebut pihak kepolisisn diamankan seorang diri di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. (Aswan)
Berita Terkait