Antisipasi Penggunaan Drone Untuk Selundupkan Narkoba, Azmi Syahputra: Perlu Regulasi Khusus

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 13 Februari 2022 23:03 WIB
Monitorindonesia.com- Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mendorong pemerintah membuat regulasi khusus untuk antisipasi teknologi Drone atau pesawat tanpa awak. Menurutnya, regulasi khusus diperlukan untuk antisipasi teknologi tersebut disalahgunakan untuk kejahatan semisal narkoba. Perlu diketahui, ungkap dia, jasa pengiriman barang secara online menjadi tren saat ini, tak menutup kemungkinan barang yang dilarang semacam narkoba dikrim melalui Drone. Azmi mengatakan, sebenarnya praktek jual beli narkoba dengan menggunakan Drone sudah banyak dilakukan di negara-negara lain. "Jual beli narkoba kini bisa mempergunakan Drone, banyak kasus terjadi.dibeberapa negara, dimana diketahui ada jenis Drone tertentu yang bisa membawa beban barang maksimal sampai 4 kg, Drone yang berkisar harganya puluhan Juta ,(25 sd 50 Jutan) kini dapat membawa 3 kg Narkoba yang harganya mencapai Milyaran," kata Azmi kepada wartawan, Minggu (13/2/2022). Menurutnya, penggunaan drone adalah modus baru para pengedar narkoba dalam mendistribusikan pasokan barang haram mereka. Pengedar itu, kata dia, dilaporkan semakin sering memakai drone untuk mengirim narkotika jenis sabu-sabu ke rumah atau tempat yang dijanjikan pemesan. Lalu bagaimana pemerintah mengantisipasi hal ini agar tak terjadi di Indonesia, mengingat kasus penyalahgunaan Narkotika makin tinggi. Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia ( Alpha) itu menyarankan Pemerintah segera membuat regulasi pengendalian pengoperasian pesawat udara tanpa awak termasuk secara khusus tata kelola dan regulasi yang mengatur pengiriman paket perseorangan maupun badan usaha dengan drone. "Sifatnya jadi wajib, harus ada permohonan pemilik drone dan pengendali drone punya izin tertulis dari insitusi berwenang dan pemerintah daerah yang wilayahnya dilewati drone tersebut," jelasnya. Dengan adanya regulasi tersebut, lanjut Azmi, bagi drone yang tidak memiliki izin atau dianggap drone liar maka drone tersebut dapat langsung ditembak petugas dan selanjutnya diinvestigasi lebih lanjut oleh petugas. "Termasuk perlu diperkuat ada ancaman pidana bagi pengguna drone tersebut maupun penerima paket tersebut," ucapnya. "Jadi melalui regulasi ini diharapkan akan jadi filter seklaigus pembatasan Pengoperasian Pesawat Udara tanpa Awak khususnya mencegah penyalahgunaan tindakan kriminal yang semakin canggih dengan penggunaan drone yang dapat mengirimkan narkoba," tutup Azmi Syahputra. (Aswan)

Topik:

Drone