Amerika Serikat Beri Sanksi CV Surabaya Hobby, Kasus Apa?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 17 Januari 2024 19:39 WIB
Seorang tentara berdiri di depan drone buatan Iran (Foto: Getty)
Seorang tentara berdiri di depan drone buatan Iran (Foto: Getty)

Jakarta, MI - Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan asal Indonesia, CV Surabaya Hobby yang dimiliki pengusaha Agung Surya Dewanto karena dinilai membantu produksi drone atau pesawat tak berawak (UAV) militer Garda Revolusi Iran (IRGC).

Melalui Kantor Pengendalian Aset Luar Negeri (OFAC) Departemen Keuangan AS juga menjatuhkan sanksi terhadap 10 entitas dan empat individu yang berbasis di Iran, Malaysia, Hong Kong, dan Indonesia karena dianggap mendukung produksi kendaraan udara tak berawak (UAV) Iran.

"Jaringan ini, yang dipimpin oleh Hossein Hatefi Ardakani yang berbasis di Iran, telah memfasilitasi pengadaan komponen-komponen asal AS dan asing senilai ratusan ribu dolar untuk Organisasi Jihad Swasembada Pasukan Dirgantara Korps Garda Revolusi Islam (IRGC ASF SSJO) dan program UAV-nya," bunyi pernyataan Departemen Keuangan AS melalui situsnya treasury.gov dikutip pada Rabu (17/1).

Perusahaan yang berbasis di Surabaya tersebut dianggap telah memfasilitasi pengiriman setidaknya 100 servomotor dengan tujuan Perusahaan Pishgam Electronic Safeh (PESC) Iran, yang sebelumnya ditunjuk untuk pengadaan motor servo untuk IRGC ASF SSJO.

Agung Surya Dewanto dilaporkan telah bekerjasama dengan PESC untuk pengiriman ini. Perusahaan Iran PESC ditunjuk berdasarkan data intelejen AS pada 27 September 2023, telah memberikan atau berusaha memberikan, dukungan finansial, material, teknologi untuk pengadaan barang dan jasa guna mendukung pengembangan teknologi militer Iran.

AS menuding perusahaan Dewanto Surabaya Hobby memasok komponen produksi drone perusahaan Iran PESC. "Agung Dewanto ditunjuk berdasarkan E.O. 13382 karena bertindak atau mengaku bertindak untuk atau atas nama langsung atau tidak langsung Surabaya Hobby," tulis pernyataan itu.

Servomotor adalah perangkat elektromekanik yang berfungsi mendorong atau memutar objek dengan akurasi tinggi. Alat ini memiliki peran penting pada drone dalam memberikan kinerja penerbangan yang stabil dan presisi.

Agung mengaku bahwa dia pernah menjual komponen drone ke luar negeri, dan menurutnya, kemungkinan alat-alat itu disalahgunakan dan dijual oleh para pembelinya ke Iran.

Selain Indonesia, OFAC AS juga menjatuhkan sanksi kepada entitas dan individu yang berbasis di Iran, Malaysia, dan Hong Kong karena mendukung produksi drone milik Iran.

Bentuk Sanksi

Amerika menjatuhkan beragam sanksi kepada pihak-pihak yang disebut terlibat dalam jaringan pembuatan drone Iran.

Sanksi pertama adalah semua properti yang dimiliki oleh nama dan entitas yang disebutkan itu, baik berada di wilayah AS atau di bawah kontrol AS, harus diblokir dan dilaporkan ke OFAC.

Kedua, semua transaksi yang dilakukan oleh warga AS atau terjadi di wilayah AS dengan pihak yang disebut itu adalah terlarang.

Ketiga, lembaga keuangan asing mana pun yang dengan sengaja memfasilitasi transaksi penting atau menyediakan layanan keuangan penting bagi individu atau entitas itu dapat dikenakan sanksi oleh AS.

Keempat, Departemen Kehakiman mengumumkan pembukaan dakwaan kepada Ardakani dan Gary Lam atas kejahatan yang dilakukan.