Perkara Bupati Nonaktif Kuansing Segera Masuk Pengadilan

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 16 Februari 2022 09:50 WIB
Jakarta, Monitorindonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Bupati nonaktif Kuansing Andi Putra (AP) kepada jaksa, Selasa (15/2/2022). AP segera disidang terkait kasus dugaan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing Provinsi Riau. "Berkas perkara tersangka AP dalam perkara telah dinyatakan lengkap dan segera disidang," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (16/2/2022). Menurut Ali, penahanan Andi saat ini dilanjutkan oleh tim jaksa KPK selama waktu 20 hari kedepan sampai 6 Maret 2022. Andi ditahan di Rutan cabang KPK pada Gedung Merah Putih Jakarta. Dia juga menyampaikan tim jaksa memerlukan waktu 14 hari kerja untuk melimpahkan berkas perkara serta surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Persidangan diagendakan akan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," ucap Ali. Mencuatnya dugaan suap ini ketika PT Adimulia Agrolestari mengajukan perpanjangan HGU. Izin perusahaan dimulai pada 2019 dan akan berakhir di tahun 2024. Salah satu persyaratan memperpanjang HGU itu dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan. Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik perusahaan yang menjadi syarat itu terletak di Kabupaten Kampar, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing. Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuansing dan meminta persetujuan kebun kemitraan. Andi Putra tidak keberatan memperpanjang izin tapi ada syarat penyerahan uang Rp2 miliar. Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, Sudarso diduga menyerahkan uang Rp500 juta kepada Andi Putra sebagai tanda jadi. Selanjutnya, pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang ke Andi Putra Rp200 juta. Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680.[wan]