KPK Sita Aset Mantan Direktur Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 16 Februari 2022 11:42 WIB
Monitorindonesia.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji. Aset bernilai puluhan miliar rupiah ini disita setelah Angin ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Sejauh ini aset-aset yang telah disita tersebut bernilai ekonomis sekitar Rp57 miliar," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (16/2/2022) Lembaga Antirasuah yakin aset Angin yang disita berasal dari kasus dugaan suap perpajakan yang sudah diusut sebelumnya. KPK mengantongi banyak bukti terkait penyamaran aset tersebut. "Tim penyidik telah melakukan penyitaan berbagai aset yang diduga terkait dengan perkara. Diantaranya berupa bidang tanah dan bangunan," ujar Ali. Angin divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus ini. Sementara itu, rekannya Dadan Ramdani divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan. Kedua orang itu divonis bersalah menerima suap dari tiga perusahaan. Ketiga perusahaan itu yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Jhonlin Baratama, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin). Kedua orang itu juga diberikan hukuman pidana pengganti dalam kasus ini sebesar Rp3.375.000 dan SGD1.095.000. Pidana itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar jaksa bakal merampas harta benda keduanya untuk dilelang. Jika harta bendanya tidak cukup, hukuman penjara keduanya bakal ditambah selama dua tahun. (Aswan)
Berita Terkait