RUU TPKS Diharap Mampu Meredam Kronisnya Angka Kekerasan Seksual Anak

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 16 Februari 2022 12:44 WIB
Monitorindonesia.com - Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS yang tengah dibahas antara pemerintah dan DPR RI diharapkan mampu meredam kronisnya angka kekerasan seksual terhadap anak-anak. Harapan ini disampaikan Ketua DPP Partai NasDem Bidang Perempuan dan Anak, Amelia Anggraini kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/2/2022), saat diminta tanggapannya terkait RUU TPKS. Amelia memaparkan, berdasarkan laporan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KPPA) Tahun 2021 menyebutkan sebanyak 14.517 kekerasan terhadap anak yang diterima KPPA, 45,1 persennya adalah kekerasan seksual. "Angka tersebut, sangat miris dan akan berdampak negatif bagi tumbuh kembang anak secara keseluruhan," ujarnya. Karena itu ia menegaskan, dengan data tersebut harus menjadi lampu emergency, mengingat anak-anak adalah masa depan bangsa. "Kita akan menikmati keuntungan dari bonus demografi dengan satu syarat bahwa generasi muda Indonesia harus aman dari berbagai bentuk kekerasan khususnya kekerasan seksual," tambahnya lagi. Selain itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat kenaikan jumlah permohonan perlindungan kasus kekerasan seksual terhadap anak. LPSK mendapat 3027 aduan terkait kekerasan seksual anak dan perempuan, dan 2.182 di antaranya ditindaklanjuti sebagai permohonan perlindungan yang diidentifikasi berasal dari 34 Provinsi dengan sebaran di 256 Kabupaten/Kota. "Data dari sejumlah lembaga menunjukkan angka yang sangat mengkhawatirkan. Korban kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan lagi. Menikahkan korban kekerasan seksual dengan pelaku hanya akan menciptakan persoalan baru yang lebih besar," jelasnya. Amelia juga menegaskan, perlu ada payung hukum untuk mengganjar predator seksual agar semakin hari angka kekerasan seksual berkurang bahkan diharapkan suatu saat Indonesia aman dari kejahatan seksual. Anggota DPR periode 2014-2019 ini menambahkan, RUU TPKS akan menjamin keamanan tumbuh kembang anak dari kejahatan seksual. Hal ini bisa dilihat dari isi RUU di mana pencegahan sudah dilakukan dari keluarga, lingkungan, sekolah, hingga area publik. "Nantinya, tidak akan ada lagi aksi-aksi permisif dari lingkungan kita terhadap segala jenis kejahatan seksual. Seiring dengan waktu masyarakat kita akan mengetahui jenis-jenis kekerasan seksual dan tidak ragu lagi untuk melaporkannya kepada aparat," demikian Amelia Anggraini. Diketahui, DPR akhirnya menerima surat presiden (supres) terkait Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS. Hal tersebut diketahui melalui lampiran tanda terima pengiriman dokumen yang disampaikan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia kepada Ketua DPR RI Puan Maharani. Dalam dokumen itu tertulis lampiran yang dikirim ke DPR, antara lain Surat Presiden RI Nomor R.05/Pres/02/2022 tanggal 11 Ferbruari 2022 perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk Membahas Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Daftar Invetarisasi Masalah (DIM). (Ery)