Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi DAK 2018, KPK Tetapkan Tersangka Baru

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 24 Februari 2022 12:34 WIB
Monitorindonesia.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada 2018. KPK sebelumnya menjerat mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo, dalam kasus ini. "Benar KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan atas dugaan korupsi pengurusan dana DAK 2018," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis," Kamis (24/2/2022). Ali enggan memerinci pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka dipastikan sesuai dengan aturan yang berlaku. "Konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan setelah penyidikan cukup," ujar dia. "Masyarakat diminta bersabar. KPK tengah mencari bukti untuk menguatkan tudingan terhadap para tersangka dalam kasus ini." (Aswan)

Topik:

Korupsi DAK
Berita Terkait