KontraS Pertanyakan Belum Adanya Tersangka Kerangkeng Langkat

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 12 Maret 2022 21:45 WIB
Monitorindonesia.com- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka terkait kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. "Sudah lebih satu setengah bulan sejak kerangkeng ditemukan, namun masih belum ada juga penetapan tersangka bagi para pelaku yang diduga terlibat," kata Staf Informasi dan Dokumentasi KontraS Sumut, Adinda Zahra Noviyanti, kepada wartawan, Sabtu (12/3/2022). Kasus tersebut diketahui sudah dalam tahap penyidikan, namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Dinda pun mendorong polisi segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Tak hanya itu, kata Dinda, pihaknya juga menyoroti pemulihan fisik dan psikis orang-orang yang menjadi korban dalam kasus ini. Dia berharap ada bantuan dari pemerintah kepada orang-orang tersebut. "Ada sekitar 57 orang yang terdata terakhir di dalam kerangkeng sebelum ditemukan. Harus dipenuhi haknya, baik itu dalam bentuk pemulihan fisik maupun psikis. Selama ini, semua cenderung fokus pada penegakan hukum, negara sampai lupa bahwa ada hak-hak korban yang harus dipenuhi," katanya. Untuk itu, dia meminta LPSK proaktif jika korban dan saksi merasa takut bicara. Dia berharap dugaan keterlibatan oknum TNI dan Polri dalam kasus ini juga segera ditangani. "Poin pentingnya, proses hukum bagi aparat polisi dan TNI yang diduga terlibat, harus dilakukan secara profesional dan transparan. Sehingga publik bisa mengetahui siapa, bagaimana, dan sejauh apa bentuk keterlibatan mereka. Ini diperlukan agar tidak malah jadi asumsi liar yang justru makin merusak citra polisi dan TNI di hadapan publik," ujar Dinda. Menurut KontraS, kasus kerangkeng manusia ini bukan hanya masuk kategori tindak pidana biasa. Kasus ini dinilai masuk kategori pelanggaran HAM. "Berlangsung selama lebih 10 tahun, didukung dan difasilitasi oleh otoritas kekuasaan, jumlah korban tidak sedikit dan berasal dari berbagai daerah. Tentu ini bukan sekadar tindak pidana biasa," jelas Dinda. (Aswan)
Berita Terkait