Kompolnas Harap Polisi Pedomani Perkap Nomor 1/2009 soal Penggunaan Senjata Api
Syamsul
Diperbarui
12 Maret 2022 13:06 WIB
Monitorindonesia.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti berharap agar seluruh anggota polisi pedomani Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan sebagaimana di jelaskan dalam pasal 8.
Setidaknya, Poengky membeberkan, ada tiga syarat polisi bisa menggunakan senjata api berdasar Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tersebut.
Demikian disampaikan Poengky saat merespons aksi oknum polisi di Polrestabes Makassar bernama Bripka AA yang menembak seorang warga bernama Zulkifli. Bripka AA saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan intensif oleh tim Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan.
"Pertama, saat tindakan pelaku kejahatan dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau masyarakat," kata Poengky Indarti kepada wartawan, Sabtu (12/3/2022).
Kedua, lanjut Poengky, anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan atau perbuatan pelaku kejahatan.
"Yang ketiga adalah anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat," jelasnya.
Poengky menambahkan, dalam kasus tersebut diperlukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Selain itu, perlu ada bukti-bukti dan rekonstruksi peristiwa di lokasi kejadian.
"Jika dalil Bripka AA didukung saksi-saksi dan bukti-bukti bahwa pelaku kejahatan membahayakan nyawanya, maka tindakan menembak pelaku adalah sah," kata Poengky.
Tak hanya itu, lulusan hukum Universitas Barawijaya itu juga merespons pernyataan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Kombes Komang Suartana, yang menyebut Bripka AA nekat menembak karena membahayakan nyawanya.
Sebab, saat itu korban yang dalam kondisi mabuk mengeluarkan senjata tajam dari pinggangnya.
"Harus dapat dibuktikan kalau pelaku mabuk dan menyerang dengan senjata tajam," kata Poengky.
Sebelumnya, Kombes Komang mengatakan peristiwa penembakan itu terjadi karena adanya kesalahpahaman.
Menurut Komang, kesalahpahaman terjadi saat Bripka AA pergi bersama dengan rekannya ke rumah seseorang bernama Nita di Jalan Rajawali, Makassar, Sulsel.
Ketika hendak pulang, korban kemudian meneriaki anggota tersebut. Saat mendengar teriakan itu, Bripka AA kemudian mendatangi korban dan menanyakan apa maksudnya.
Namun, korban saat itu terlihat mabuk. Bripka AA pun memutuskan memeriksa tas milik korban. “Pada saat diperiksa ditemukan senjata tajam dan langsung diamankan,” kata Komang.
Bripka AA lantas meminta untuk korban mengambil tasnya tersebut di Polsek terdekat. Hanya saja Zulkifli yang saat itu dalam kondisi mabuk tidak terima dan mengeluarkan senjata tajam lainnya dari pinggangnya.
“Karena terdesak, AA jatuh ke belakang dan melepaskan tembakan peringatan ke atas," ujar perwira menengah tersebut.
Bukannya sadar, korban malah makin tidak terkontrol. Bripka AA mengambil tindakan tegas berupa penembakan untuk melumpuhkan korban.
(Aswan)
# kompolnas # kompolnas # kompolnas
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
Hmmm...,Polri Sebut Benny Rhamdani Tak Ungkap Bos Judi Online Inisial T
1 Agustus 2024 08:18 WIB
Hukum
Kala Megawati Tak Takut KPK: Bawa-bawa Nama Kapolri hingga Sentil Pengkhianat!
31 Juli 2024 05:41 WIB
Hukum
Katanya Mau Buka-bukaan soal Inisial T! Benny Rhamdani ke Polri: Bongkar Bos Judi Online atau Pekerja Ilegal?
30 Juli 2024 01:31 WIB
Hukum
Polda Jabar Bungkam soal Tambang Galian C Diduga Ilegal - Komisi IV DPR Dorong Warga Lapor Bareskrim Polri
29 Juli 2024 20:13 WIB
Hukum
Polri Tegaskan Tak Ada yang Kebal Hukum soal Judi Online, Inisial T segera Tersangka!
29 Juli 2024 16:58 WIB