Tak Ambil Pusing, Polri Tetap Lakukan Penyidikan Meski Indra Kenz Berkelit Sebagai Afiliator Binary Option

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 26 Maret 2022 19:19 WIB
Monitorindonesia.com- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tidak ambil pusing terkait bantahan Indra Kenz soal peran sebagai affiliator trading binary option melalui aplikasi Binomo. Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara menerangkan bantahan yang diungkap Indra tidak akan berpengaruh pada proses penyidikan kasus investasi bodong Binomo. "Karena memang keterangan tersangka itu tidak ada nilai dalam hal penyidikan. Silahkan berkelit atau pun apa itu hak tersangka dan kewenangan kami membuktikan itu semua," kata Chandra kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022). Chandra kemudian menegaskan pihaknya tidak mengejar pengakuan dari kekasih Vanessa Khong tersebut. Melainkan mengejar keterangan dari para saksi dan barang bukti. Sampai saat ini, total sudah ada 64 saksi yang diperiksa dan 44 saksi korban. Adapun kerugian dari para korban dari investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Binomo ini mencapai puluhan miliar rupiah. "Dengan kerugian Rp44 miliar, mungkin akan bertambah nantinya," jelasnya. Diberitakan sebelumnya, Indra Kenz sempat membantah sebagai afiliator Binomo dan hanya mengaku sebagai pemain atau trader. Indra juga disebut telah menghilangkan barang bukti handphone dan laptop. Alat komunikasi itu diduga kuat menyimpan bukti keterlibatan Indra di platform judi online itu. Dalam perkara ini, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan). (Aswan)
Berita Terkait