Draf RUU Sisdiknas Hilangkan Frasa 'Madrasah', F-PPP DPR Tegas Bakal Menolak Pembahasannya

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 29 Maret 2022 15:25 WIB
Monitorindonesia.com - Draf RUU Sisdiknas atau Revisi Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003 yang diajukan pemerintah, menuai polemik. Pasalnya, dalam draf RUU Sisdiknas tersebut pemerintah menghilangkan kata atau frasa Madrasah, sehingga mendapat penolakan oleh DPR RI. Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi dalam keterangannya, Selasa (29/3/2022) menegaskan, fraksinya akan menolak revisi jika menghilangkan frasa 'Madrasah' di dalamnya masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas. "Artinya, tidak ada revisi," tegas Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini sambil menambahkan, Draf RUU Sidiknas 2022 seharusnya bertujuan memperbaiki dan menyempurnakan UU No. 20 Tahun 2003. Sehingga mestinya, porsi Madrasah yang selama ini kurang mendapatkan perhatian, seharusnya lebih diperhatikan dan diberikan dorongan yang baik untuk lebih mengembangkan sistem pendidikan bukan dihilangkan dari Draf RUU Sidiknas 2022. "Dalam UU Sisdiknas, frasa 'Madrasah' telah disebutkan beberapa kali yaitu Ketentuan Umum Pasal 1 nomor 25, Pasal 17 ayat 2, Pasal 18 ayat 3, Pasal 38 ayat 2, Pasal 51 ayat 1, Bagian ketiga, Pasal 56 ayat 1, ayat 3, ayat 4, Pasal 66 ayat 1," ujarnya. Baidowi menjelaskan, menurut Data Statistik Pendidikan Islam Kementerian Agama pada tahun 2019/2020 terdapat 82.418 lembaga pendidikan dari tingkatan RA, MI, MTS dan MA. Dari jumlah tersebut, sebanyak 95,1 persen adalah swasta dan negeri hanya 4,9 persen, sedangkan jumlah siswa pada semester genap 2019/2020 ada 9.450.198 Siswa, "Seharusnya Pemerintah harus berterima kasih dan bersyukur dengan adanya lembaga pendidikan seperti Madrasah, karena sudah membantu mencerdaskan anak bangsa dengan amanat pasal 31 UUD 1945," katanya. Karenanya dia mengingatkan pemerintah untuk mematangkan konsep RUU Sisdiknas dan memastikan agar frasa 'Madrasah' jangan dihilangkan. "Dari info yang didapatkan, dalam draf RUU Sisdiknas tidak memuat frasa Madrasah. Menghilangkan 'Madrasah' dalam RUU Sisdiknas adalah bentuk diskriminasi dalam dunia pendidikan," tambahnya lagi. Ia menegaskan, selama ini fakta menunjukkan bahwa sangat besar peran madrasah dalam pendidikan di Indonesia. Peran Madrasah yang sudah terbukti nyata terhadap pembentukan generasi bangsa. "Maka seharusnya madrasah harus lebih diperhatikan, diperkuat dan dicantumkan dalam Undang-Undang bukan malah dihapus. Selama ini, sistem pendidikan madrasah sudah diakui dan berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan amanat UU no 20 tahun 2003." katanya. Ia menegaskan, jika madrasah tidak masuk dalam sistem pendidikan nasional, para siswa akan kemana, apakah akan ditampung atau dialihkan ke sekolah-sekolah di luar madrasah. "Sekolah yang ada saja tidak bisa menampung seluruh calon siswa yang ada saat ini," kata Ahmad Baidowi. (Ery)
Berita Terkait