Catat, Mulai 1 April Polda Metro akan Tilang Pengendara Over Speed di Tol

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 29 Maret 2022 19:50 WIB
Jakarta, MI- Pelanggar batas kecepatan dan batas muatan saat melewati jalan tol akan diberikan sanksi penilangan dengan sistem e-TLE atau tilang elektronik yang akan diberlakukan pada awal bulan April 2022. "Terkait dengan penindakan dan penegakan hukum menggunakan kamera e-TLE ada dua pelanggaran yang ditindak. Pelanggaran pertama ialah pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran kedua adalah pelanggaran batas muatan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3/2022). Sambodo menjelaskan, kamera e-TLE itu akan tersebar di tujuh ruas tol di Jakarta. Kamera e-TLE itu nantinya bakal berada mulai di Tol Dalam Kota hingga Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta. "Pelanggaran batas kecepatan sudah terpasang di lima ruas jalan tol yakni Jakarta-Cikampek, baik yang bawah dan yang MBZ. Lalu ruas jalan Tol Dalam Kota, ruas jalan Tol Kunciran-Cengkareng," jelasnya. "Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan saat ini ada di Tol JOR dan di Tol Jakarta-Tangerang," sambungnya. Sambodo menjelaskan, penindakan tilang kepada masyarakat mulai berlaku pada 1 April 2022 mendatang. Hingga akhir Maret 2022 tiap pelanggar hanya akan diberikan teguran. "Dari 1 sampai 31 Maret 2022 surat tilang tetap dikirimkan ke rumah masing-masing pelanggar tapi masih ada tulisan sosialisasi e-TLE. Artinya pemberitahuan saja sifatnya teguran. Tapi saat 1 April nanti maka tulisan sosialisasi e-TLE akan hilang," katanya. Sebagai informasi, para pengendara yang melintas di jalan tol melebihi batas kecepatan mulai April 2022 bakal ditilang. Batas kecepatan itu ditentukan di 120 km/jam. Dikutip dari laman Korlantas Polri, hal itu dimungkinkan karena Korlantas Polri bakal memasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengendara yang kerap memacu kecepatan kendaraannya. Menurut Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan dikutip dari situs Korlantas Polri, Tol merupakan jalan bebas hambatan. Namun ada batas kecepatan yang harus dipatuhi oleh semua pengendara untuk menjaga keamanan dan keselamatan di jalan. "Mengutip laman Badan Pengatur Jalan Tol, di dalam peraturan kecepatan di jalan tol diatur pada Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4," katanya. (Aswan)

Topik:

Polda