Polri Upayakan Deradikalisasi Anak-Anak yang Diduga Tergabung Jaring Terorisme NII

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 29 Maret 2022 23:59 WIB
Jakarta, MI- Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri akan melakukan upaya deradikalisasi terhadap anak-anak yang diduga tergabung dalam jaringan terorisme Negara Islam Indonesia (NII). Hal ini dilakukan sebagai upaya tindak lanjut dari penangkapan 16 tersangka teroris kelompok NII. Diketahui, kelompok tersebut kerap merekrut anak di bawah umur untuk menjadi anggota. "Densus 88 Anti-teror Polri berupaya melakukan deradikalisasi," ujar Kabag Operasi Densus 88 Anti-teror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar kepada wartawan, Selasa (29/3/2022). Deradikalisasi merupakan tindakan untuk menetralisir pemikiran orang-orang yang telah terpengaruh paham radikalisme. Aswin menyebut, upaya deradikalisasi terhadap anak-anak di bawah umur ini akan melibatkan beberapa pihak. Sehingga proses pengawasan dan pembinaan ini sesuai dengan aturan yang ada. "Kami juga bekerjasama dengan Kementerian Sosial atau ormas Islam dalam rangka moderasi beragama," jelasnya. Diberitakan sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri meringkus 16 tersangka teroris di Sumatera Barat. Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat, (25/3/2022) lalu. Penangkapan 16 tersangka teroris ini terjadi di dua wilayah yaitu di Tanah Datar sebanyak 4 teroris dan di Dharmasraya sebanyak 12 tersangka terorisme. Ke-16 tersangka teroris tersebut berasal dari kelompok Negara Islam Indonesia (NII). Para tersangka memiliki keterlibatan dan peran yang berbeda, mulai dari mengubah ideologi Syariat Islam secara kaffah. Kemudian juga memiliki niat untuk menggulingkan pemerintahan yang sah apabila NKRI sedang kacau. (Aswan)

Topik:

Terorisme