Anggota DPR Protes Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Tak Ditahan

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 29 Maret 2022 11:04 WIB
Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi III asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni tidak setuju dengan para tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin tidak ditahan. Menurut Sahroni, perbuatan mereka sangat biadab yang tidak bisa ditolerir bahkan diluar akal sehat. "Saya kurang sependapat jika tidak dilakukan penahanan, mengingat apa yang sudah dilakukan oleh para tersangka termasuk kepada pelanggaran HAM berat. Mereka ini kan sudah melakukan tindakan biadab yang tidak bisa ditolerir dan di luar akal sehat," kata Sahroni, Selasa (29/03/2022). Seperti diketahui, Polda Sumatera Utara telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus itu. Namun para tersangka tidak ditahan karena mereka dinilai kooperatif saat menjalani pemeriksaan. Menurut Sahroni, hal tersebut tak seharusnya dijadikan landasan untuk tidak melakukan penahanan. Apalagi salah satu dari tersangka itu ada anak Bupati nonaktif Langkat yang bernama Dewa Peranginangin. Untuk itu, Sahroni mendesak Kapolda Sumut untuk mengusut kasus ini dengan tegas, jangan karena ada anak Bupati maka ada indikasi penanganan yang tebang pilih dalam penegakan hukum pidana. Menurut Sahroni, penganiayaan yang dilakukan keluarga Bupati Langkat itu sangat keji, dan tidak bisa diterima akal sehat. “Apalagi dilakukan oleh keluarga dari kepala daerah yang harusnya justru melindungi warganya. Karenanya saya mendesak pihak Kapolda Sumatera Utara agar mengusut kasus ini dengan baik," ujar Sahroni. Kendati demikian, Sahroni juga meminta kepolisian agar berhati-hati dalam menangani kasus ini sebab masyarakat terus memantau perkembangannya. "Kepolisian harus hati-hati dalam hal ini karena kami masyarakat juga memantau terus perkembangannya. Kasus ini sudah berbulan-bulan, namun belum menemukan titik terang. Tentunya saya apresiasi kepolisian karena terus menjalankan penyelidikan dan sudah memiliki 8 tersangka,” ucapnya. Delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin tidak ditahan dengan alasan kooperatif saat diperiksa. Keputusan untuk belum menahan para tersangka ini pun menuai kritikan. Sebagaimana diketahui, polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin itu. Para tersangka pun terancam 15 tahun penjara. "Tujuh orang inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG dipersangkakan Pasal 7 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun + 1/3 ancaman pokok," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (21/3/2022). (Aswan)