Polri Sebar Foto DPO Kasus Investasi Bodong Robot Trading Viral Blast Global

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 2 April 2022 20:17 WIB
Jakarta, MI - Bareskrim Polri menjelaskan bahwa Kepolisian telah menyebar foto Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap PW, salah satu tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading viral blast global dengan skema Ponzi. "Sudah, sudah, jadi DPO-nya sudah kami sebar ke beberapa Polda untuk mengetahui keberadaan yang bersangkutan," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko di Jakarta, Sabtu (2/4). Selain menyebar DPO, Polri juga melakukan koordinasi dengan beberapa pihak untuk mencegah PW jika berusaha melarikan diri ke luar negeri. "Termasuk ke beberapa pihak yang kita antisipasi yang bersangkutan apabila melarikan ke luar negeri, itu juga sudah kami lakukan koordinasi," jelas dia. Upaya tersebut dilakukan untuk segera menangkap tersangka PW. Mengingat, penyidik mensinyalir bahwa PW masih berada di Negara Indonesia. "Kalau kita penyidik informasi meyakini ada di sini, di Indonesia," pungkas mantan Kabid Humas Polda Jatim itu. Sebagai informasi, Polri dan PPATK telah melakukan penyitaan puluhan rekening yang diduga terkait dengan investasi bodong robot trading viral blast global dengan skema Ponzi. Rekening tersebut diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Rekening yang diduga merupakan hasil tindak pidana perdagangan dan TPPU yang dilakukan oleh para tersangka robot trading viral blast," ucap Gatot. Gatot memaparkan sebanyak 50 rekening telah diblokir terkait perkara itu. Dalam puluhan rekening itu berjumlah Rp14,643 miliar. "Sebanyak 5 akun aset Indodax yang tersebar di 5 bank telah dilakukan pemblokiran, jika dikonversi ke dalam rupiah ini sekitar Rp1,5 miliar," tutur Gatot. Bareskrim Polri sebelumnya membongkar jaringan penyedia investasi bodong melalui aplikasi robot trading bernama Viral Blast Global. Total ada empat tersangka yang ditangkap oleh penyidik dalam kasus ini. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan perkara ini melibatkan ribuan investor dengan nilai investasi mencapai Rp1,2 triliun. (La Aswan)