Masa Penahanan Mantan Anak Buah Tito Karnavian Diperpanjang Selama 30 Hari
![Syamsul](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Syamsul
Diperbarui
4 April 2022 18:46 WIB
![Masa Penahanan Mantan Anak Buah Tito Karnavian Diperpanjang Selama 30 Hari](https://monitorindonesia.com/2021/08/7056077ac425a9ec1c8e61292a8dcf17.jpg)
Jakarta, MI- Masa penahanan mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto diperpanjang selama 30 hari.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memerlukan waktu untuk mengumpulkan dan menguatkan bukti terkait kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021.
"Tersangka MAN [Mochamad Ardian Noervianto] kembali dilakukan perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan berdasarkan penetapan penahanan dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat oleh tim penyidik," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (4/4).
Perpanjangan penahanan Ardian terhitung sejak 3 April hingga 2 Mei 2022. "Pemanggilan saksi-saksi masih terus diagendakan oleh tim penyidik sebagai bentuk pengumpulan alat bukti dalam melengkapi berkas perkara penyidikan," terang Ali.
Ardian diproses hukum oleh KPK lantaran diduga menerima suap Rp1,5 miliar sebagai pemberian awal terkait pengurusan pinjaman dana PEN Daerah tahun 2021 Kabupaten Kolaka Timur.
Uang tersebut diberikan oleh Bupati Kolaka Timur nonaktif, Andi Merya Nur, karena ada persetujuan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 miliar untuk Kolaka Timur. Pengurusan pinjaman dana PEN ini melibatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar yang mempertemukan Andi Merya dengan Ardian di Kantor Kemendagri.
Ardian disebut meminta kompensasi berupa uang 3 persen dari nilai pengajuan pinjaman. Dengan kata lain, ia akan menerima Rp10,5 miliar. Andi Merya menyetujui dengan memberikan uang sebagai tahapan awal sebesar Rp2 miliar ke rekening bank milik Laode. Dari jumlah itu, Laode menerima Rp500 juta.
Atas perbuatannya itu, Ardian dan Laode disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Andi Merya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. Ini kasus kedua Andi Merya yang diproses oleh KPK.
(La Aswan)
Topik:
Tito KarnavianBerita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Politik
![Mendagri Sebut Sudah Ada 30 ASN yang Mengundurkan Diri untuk Maju di Pilkada 2024 Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/menteri-dalam-negeri-mendagri-tito-karnavian-foto-midhanis.webp)
Mendagri Sebut Sudah Ada 30 ASN yang Mengundurkan Diri untuk Maju di Pilkada 2024
26 Juli 2024 20:28 WIB
Politik
![Tito Karnavian Usulkan Pelantikan Kepala Daerah Usai Pilkada Serentak 2024 Bertahap Mendagri, Tito Karnavian, mengusulkan pelantikan kepala daerah usai Pilkada serentak 2024 aecara bertahap. Gelombang pertama akan dilantik pada 1 Januari 2025. (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/tito-karnavian-1.webp)
Tito Karnavian Usulkan Pelantikan Kepala Daerah Usai Pilkada Serentak 2024 Bertahap
8 Juli 2024 18:33 WIB
Hukum
![Mendagri Bakal Serahkan Kepala Daerah ke APH Jika Terbukti Bermain Judi Online Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/menteri-dalam-negeri-mendagri-tito-karnavian-foto-midhanis.webp)
Mendagri Bakal Serahkan Kepala Daerah ke APH Jika Terbukti Bermain Judi Online
27 Juni 2024 16:05 WIB
Nasional
![Mendagri Tito Minta Maaf Soal Kinerja Pj Gubernur Papua Barat Daya Mohammad Abud Musa'ad Mendagri,Tito Karnavian [Foto: MI/Dhanis]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/menteri-dalam-negeri-tito-karnavian-2.webp)
Mendagri Tito Minta Maaf Soal Kinerja Pj Gubernur Papua Barat Daya Mohammad Abud Musa'ad
11 Juni 2024 08:42 WIB
Politik
![Mulai Pertengahan Juli Mendagri Bakal Copot Pj Kepala Daerah yang Nyalon Pilkada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/menteri-dalam-negeri-mendagri-tito-karnavian-foto-midhanis.webp)
Mulai Pertengahan Juli Mendagri Bakal Copot Pj Kepala Daerah yang Nyalon Pilkada
10 Juni 2024 20:13 WIB
Nusantara
![Ketum TP PKK Tri Suswati Tito Karnavian Membuka Malam Puncak Peringatan HKG PKK ke-52 Ketua Umum TP PKK, Tri Suswati Tito Karnavian saat memberikan sambutan malam puncak perayaan HKG PKK ke-52 tingkat nasional di Pamedan Pura Mangkunegara Kota Solo, Kamis (16/5/2024).](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ketua-umum-tp-pkk-tri-suswati-tito-karnavian-saat-memberikan-sambutan-malam-puncak-perayaan-hkg-pkk-ke-52-tingkat-nasional-di-pamedan-pura-mangkunegara-kota-solo-kamis-1652024.webp)
Ketum TP PKK Tri Suswati Tito Karnavian Membuka Malam Puncak Peringatan HKG PKK ke-52
18 Mei 2024 13:13 WIB