Masa Penahanan Mantan Anak Buah Tito Karnavian Diperpanjang Selama 30 Hari

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 4 April 2022 18:46 WIB
Jakarta, MI- Masa penahanan mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto diperpanjang selama 30 hari. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memerlukan waktu untuk mengumpulkan dan menguatkan bukti terkait kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021. "Tersangka MAN [Mochamad Ardian Noervianto] kembali dilakukan perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan berdasarkan penetapan penahanan dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat oleh tim penyidik," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (4/4). Perpanjangan penahanan Ardian terhitung sejak 3 April hingga 2 Mei 2022. "Pemanggilan saksi-saksi masih terus diagendakan oleh tim penyidik sebagai bentuk pengumpulan alat bukti dalam melengkapi berkas perkara penyidikan," terang Ali. Ardian diproses hukum oleh KPK lantaran diduga menerima suap Rp1,5 miliar sebagai pemberian awal terkait pengurusan pinjaman dana PEN Daerah tahun 2021 Kabupaten Kolaka Timur. Uang tersebut diberikan oleh Bupati Kolaka Timur nonaktif, Andi Merya Nur, karena ada persetujuan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 miliar untuk Kolaka Timur. Pengurusan pinjaman dana PEN ini melibatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar yang mempertemukan Andi Merya dengan Ardian di Kantor Kemendagri. Ardian disebut meminta kompensasi berupa uang 3 persen dari nilai pengajuan pinjaman. Dengan kata lain, ia akan menerima Rp10,5 miliar. Andi Merya menyetujui dengan memberikan uang sebagai tahapan awal sebesar Rp2 miliar ke rekening bank milik Laode. Dari jumlah itu, Laode menerima Rp500 juta. Atas perbuatannya itu, Ardian dan Laode disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Andi Merya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. Ini kasus kedua Andi Merya yang diproses oleh KPK. (La Aswan)