KPK Terima Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Ahmad Sahroni
Syamsul
Diperbarui
7 April 2022 19:31 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi Wakil Ketua Komisi III DPR dari fraksi NasDem Ahmad Sahroni, yang disampaikan oleh pengacara Adam Deni.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan memverifikasi dan menganalisa pengaduann tersebut termasuk tindak pidana korupsi atau tidak.
"Benar, KPK telah menerima laporan dimaksud," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (7/4).
"Berikutnya akan diverifikasi serta ditelaah untuk mengetahui lebih detail mengenai apakah pengaduan yang dilayangkan termasuk tindak pidana korupsi dan juga menjadi wewenang KPK untuk menindaklanjutinya," sambungnya.
Ali mengatakan, KPK mengapresiasi atas aduan dari Adam Deni. Menurut dia, yang dilakukan penggiat media sosial ini merupakan salah satu upaya mendukung pemberantasan korupsi.
"KPK mengapresiasi berbagai pihak yang selalu gigih mendukung upaya pemberantasan korupsi," ucapnya.
(La Aswan)
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
KPK Geledah Perusahaan Sekuritas, Eks Dirut Taspen Antonius dan Dirut PT IIM Ekiawan Heri Dicegah ke Luar Negeri!
5 jam yang lalu
Hukum
Eks Bupati Konut dan Kolut Lolos di Kasus Tambang? KPK Didesak Tangkap Pemegang Saham PT Manunggal Fery Apeng
5 jam yang lalu