Selebgram Inisial TE Jadi Saksi Kasus Perdagangan Orang di Semerang
![wisnu](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
wisnu
Diperbarui
13 April 2022 01:23 WIB
![Selebgram Inisial TE Jadi Saksi Kasus Perdagangan Orang di Semerang](https://monitorindonesia.com/2022/04/online.jpg_copy_1024x682.jpg)
Semarang, MI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Semarang, meminta keterangan seorang perempuan selebriti Instagram (selebgram), berinisial TE, sebagai saksi dalam kasus tindak pidana perdagangan orang yang menjerat terdakwa Junaidi Bobby.
Menggunakan kerudung berwarna krem serta celana panjang putih, TE dimintai keterangan dalam sidang yang tertutup untuk umum di PN Semarang, Selasa (12/4).
Usai sidang, JPU Achmad Riyadi mengatakan TE dimintai keterangan seputar kronologi perkenalannya dengan terdakwa Bobby, hingga akhirnya diamankan oleh polisi di Hotel Louis Kienne Semarang.
"Dimintai keterangan tentang yang dialami. Saksi mengaku menyesal," kata Achmad Riyadi.
Dalam persidangan, katanya, saksi juga mengaku sudah diberi Rp5 juta dari Rp25 juta yang dijanjikan terdakwa Bobby. Selain TE, ada pula seorang saksi lain yang merupakan satpam hotel.
Adapun korban dari terdakwa Bobby, yang merupakan warga negara asing (WNA) berinisial FDB, tidak dipanggil dalam persidangan untuk dimintai keterangan.
"Untuk yang FDB, kemungkinan sudah pulang ke negaranya," tambahnya.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Nenden Rika Puspitasari tersebut digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Terdakwa Junaidi Bobby, bersama TE dan FDB, ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada 15 Desember 2021. TE dan FDB diamankan di masing-masing kamar hotelnya saat melayani tamu.
Dalam perkara itu, terdakwa Bobby Junaidi dijerat secara berlapis dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 296 atau Pasal 506 KUHP tentang Prostitusi.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Investigasi
![Di Kemenkeu, Transaksi Siluman Rp 349 Triliun 'Dicuci' Seolah Ilegal? Jika TPPU itu memang ada, sesuai pernyataan Mahfud. Jika tidak ada penindakan, dari awal untuk apa juga ada satgas, hanya buang-buang anggaran saja. (Foto: Kemenkeu/Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/tppu-rp-349-triliun-kemenkeu.webp)
Di Kemenkeu, Transaksi Siluman Rp 349 Triliun 'Dicuci' Seolah Ilegal?
31 Juli 2024 22:18 WIB
Hukum
![Promosi Judol Rp 800 Ribu per Postingan, Selebgram Gemini'girls dan Yani Karin Ditangkap! Ilustrasi - Judi Online (Judol) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/selebgram-geminigirls-yani-karin-judi-online-1.webp)
Promosi Judol Rp 800 Ribu per Postingan, Selebgram Gemini'girls dan Yani Karin Ditangkap!
31 Juli 2024 11:44 WIB
Nasional
![Menuju Indonesia Cemas! 41 Ribu Anak di Jabar Terlibat Judi Online, Transaksi Capai Rp 49,8 Miliar Ilustrasi [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-warga-mengakses-situs-judi-online.webp)
Menuju Indonesia Cemas! 41 Ribu Anak di Jabar Terlibat Judi Online, Transaksi Capai Rp 49,8 Miliar
26 Juli 2024 15:46 WIB
Nusantara
![Polisi Tetapkan Selebgram Asal Aceh Sebagai Tersangka Promosi Judol Ilustrasi - Warga mengakses situs judi online. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-warga-mengakses-situs-judi-online.webp)
Polisi Tetapkan Selebgram Asal Aceh Sebagai Tersangka Promosi Judol
17 Juli 2024 18:40 WIB