Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pengeroyokan Ade Armando

wisnu
wisnu
Diperbarui 13 April 2022 01:27 WIB
Jakarta, MI – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan 6 tersangka atas pengeroyokan Ade Armando. "Fakta-fakta hasil penyelidikan dengan data hasil penyelidikan kita rumuskan bersama dan tetapkan enam tersangka perkara Ade Armando," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/4). Tubagus mengatakan dari enam tersangka, dua telah ditangkap pada Selasa (12/4) sore. [caption id="attachment_422395" align="aligncenter" width="300"] Ade Armando ketika diselamatkan petugas usai dikeroyok massa di aksi BEM UI. (Foto: Dok/Ist)[/caption] Tersangka pertama yang ditangkap di Jakarta Selatan diketahui bernama Muhammad Bagja dan tersangka kedua ditangkap di Jonggol bernama Ang Komar. Sedangkan empat tersangka lainnya yang masih buron diketahui bernama Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latief dan Abdul Manaf.
Berita Terkait