Periksa Kejiwaan Perampok Bank Jabar Banten, Polres Jaksel Gandeng Ahli Psikologi

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 17 April 2022 20:16 WIB
Jakarta, MI - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan berencana menggandeng ahli psikologi untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap BS (43), tersangka kasus perampokan Bank Jabar Banten (BJB). Pemeriksaan kejiwaan ini didasari dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan penyidik terhadap tersangka yang mengaku melakukan perampokan lantaran terlilit utang Rp1,5 miliar. "Ada arah ke sana (memeriksa kejiwaan pelaku) setelah penyidik melakukan beberapa pemeriksaan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit kepada wartawan, Minggu (17/4). Kendati begitu, Ridwan enggan menjelaskan lebih lanjut kapan penyidik akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap BS yang rencananya dilakukan bersama ahli psikologi. Ridwan kemudian menyebut pihaknya berencana untuk memanggil pihak bank swasta tempat tersangka BS bekerja. Pemanggilan dilakukan pada pekan depan. "Rencana minggu depan," jelasnya. Diberitakan sebelumnya, sebuah aksi perampokan berhasil digagalkan di Bank Jabar Banten (BJB) yang berlokasi di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa, 5 April 2022 kemarin. Satu pelaku berinisial BS (43) berhasil diamankan. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan pelaku melakukan aksi perampokan lantaran terlilit hutang yang sudah memasuki jatuh tempo. Padahal tersangka merupakan seorang pegawai bank dengan gaji sekitar Rp60 juta. "Karena terlilit utang dan di hari Jumat nanti itu sudah jatuh tempo. Yang bersangkutan harus membayar utangnya dan terus dikejar oleh peminjam. Sehingga timbul pikiran nekat untuk melakukan kejahatan," kata Budhi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (6/4/2022). Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk merampok antara lain satu buah pisau lipat, sejumlah petasan asap atau bom asap, serta sejumlah tali. Tersangka BS (43) dalam kasus ini dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 365 juncto Pasal 35 KUHP tentang Percobaan Perampokan dan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam dan airsoftgun dengan ancaman 10 tahun penjara. (La Aswan)

Topik:

polres jaksel