Pengadilan Niaga Jakpus Tolak Permohanan Pailit PT Mahkota

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 20 April 2022 23:13 WIB
Jakarta, MI - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memberikan putusan sidang atas perkara nomor 5/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.NiagaJkt.Pst yang diajukan Helen Ika Elisabeth selaku nasabah PT Mahkota Properti Indo dan termohon PT Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) dan PT Mahkota Properti Indo Senayan (MPIS). Putusan dibacakan majelis hakim Dulhusin, Bambang Sucipto, dan Dariyanto pada sidang yang dihadiri kuasa hukum pemohon, yakni Jansen Simanjuntak, Mangasi Sinaga, serta kuasa hukum termohon Agung Pratama Putra serta Farlin Marta. "Isi dari putusan tersebut menyatakan permohonan pembatalan perdamaian Ditolak," ujar Agung Pratama Putra dan Farlin Marta kepada awak media di Jakarta, Rabu (20/4). Farlin menyebutkan penolakaan permohonan pembatalan perdamaian oleh Majelis Hakim didasarkan pertimbangan atas bukti-bukti yang telah dihadirkan di persidangan, bahwa MPIP dan MPIS masih menjalankan putusan homologasi. “Sehingga sudah jelas dan terang melalui putusan hari ini, MPIP dan MPIS tidak melakukan wanprestasi kepada seluruh kreditornya dan tetap beretikad baik untuk melaksanakan isi putusan homologasi nomor 76/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 7 Agustus 2020 dengan sebagaimana mestinya,” tegas Farlin Marta. “Keberhasilan kami sebagai kuasa hukum MPIP dan MPIS dalam memenangi perkara ini, sekaligus juga berhasil mencegah agar kedua PT tersebut tidak pailit. Saya mengimbau untuk oknum-oknum di luar sana yang ingin mempailitkannya agar tidak hanya memikirkan diri sendiri karena ada kurang lebih 5.800 nasabah lainnya yang ingin PT Mahkota Properti Indo kembali bangkit,” ucap Agung Pratama Putra menambahkan. Farlin menyambut baik sekaligus mengapresiasi putusan tersebut. “Saya sangat mengapresiasi atas putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat hari ini dengan segala pertimbangan hukumnya yang sangat memikirkan harkat hidup orang banyak. Dengan putusan ini MPIP dan MPIS akan tetap dalam masa homologasi yang baru berakhir di tahun 2026 untuk menyelesaikan utang kepada seluruh kreditornya,” ujar Farlin Marta. Hingga saat ini PT Mahkota Properti Indo tetap berkomitmen dan tunduk pada putusan homologasi Nomor 76/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst untuk menyelesaikan kewajibannya pada semua nasabah dengan beberapa skema yang saat ini sedang berlangsung dan dilakukan lima skema percepatan pembayaran hutang antara lain, skema cash waterfall, Top Up Konversi Aset, Asset Settlement, Konversi Saham, dan sistem cessie. Tentunya, lanjut Farlin, MPIP dan MPIS juga mengapresiasi dan menyambut kabar baik bahwa upaya untuk menggagalkan skema homologasi perusahaan tidak disetujui oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Hamdriyanto selaku direktur utama PT MPIP dan MPIS, menyatakan terima kasih atas putusan tersebut. “Kami berterima kasih kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang telah memikirkan nasib ribuan nasabah yang bisa terlantar apabila putusan pailit dikabulkan dan roda bisnis perusahaan terhenti,” ujar Hamdriyanto. Hamdri juga menambahkan, pihaknya telah membuat rencana yang signifikan untuk mempercepat pembayaran kepada ribuan nasabah yang sudah menunggu lama. "Kami sudah menyusun rencana yang sebagian sudah berjalan di berbagai kota di Indonesia, oleh karena itu, mohon bersabar," lanjut Hamdri. Ia juga berharap bahwa nasabah yang sudah menyetujui perdamaian, jangan mau terprovokasi oleh pihak yang ingin menghambat karena dalam beberapa bulan terakhir pihak Mahkota Properti telah melakukan pelunasan terhadap para nasabah yang mengikuti skema homologasi yang telah diterbitkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. [iwah]