ICJR Bingung Kepolisian Tak Ungkap Kasus Korupsi CPO

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 23 April 2022 22:30 WIB
Jakarta, MI - Direktur Eksekutif The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu merasa bingung dengan pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi terkait minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang sempat membuat minyak goreng mengalami kelangkaan di Indonesia. Bagaimana tidak, tak sedikit elemen masyarakat yang melaporkan kejanggalan dari kelangkaan minyak goreng ke Polri dan KPK. Namun pada kenyataannya, Kejaksaan Agung yang lebih dulu mengungkap tindak pidana korupsi di balik itu semua. "Saya agak sedikit bingung, kenapa kepolisian tidak secepat Kejaksaan padahal kewenangan kepolisian untuk melakukan penyidikan itu lebih banyak ketimbang kejaksaan," kata Eramus dalam webinar nasional " Berantas Mafia Minyak Goreng, Siapa Berani? yang diselenggarakan GMKI pada Jum'at (22/4). Eramus mengatakan, bahwa Kejaksaan itu terbatas dalam tindak pidana Korupsi tapi Kepolisian sampai sekarang masih belum bergerak terkait dengan permasalahan minyak goreng ini. "Kejaksaan Agung juga tidak mungkin berjalan sendiri dalam mengungkap kasus minyak goreng, apalagi kalau misalnya ada tindak pidana lain yang berhubungan, misalnya ada penimbunan sesuai dengan Konstruksi pasal 107 UU Perdagangan juncto Pasal 29 ayat 1 UU Perdagangan, misalnya pasal 108 UU Perdagangan, maka Jaksa gak bisa masuk, ia harus masuk ke penyidik," jelas Eramus. Kasus minyak goreng ini, menurut Eramus, masih pada tahap penyidikkan awal yang disklaimernya hanya mengkaji dengan fakta yang tentunya Penyidik harus penuh dengan kehati-hatian. "Yang paling terpenting dan nomor satu adalah hati hati dengan alasan kelangkaan minyak goreng, penyidik harus hati-hati dan saya yakin kejaksaan agung kita kompeten untuk melihat hal itu," ujarnya. "Karena kalau salah sedikit saja dengan uraian dan fakta yang dikumpulkan, ini bisa slim, larinya bukan Tipikor lagi, tapi Tindak Pidana lain, maka itu harus hati-hati ke sana," sambungnya. Kemudian, lanjut Eramus, harus hati-hati juga menggunakan tindak pidana mana yang mau disasar, karena itu jadi jantung perdebatan nantinya diruang sidang. Selanjutnya, yang jadi perhatian juga bahwa dalam penyidikan harus dibuat meluas dalam artian tidak mungkin berhenti di general manager, di layer ke dua sebuah perusahaan "Saya yakin ada campur tangan lebih besar, tapi tentu saja kita tidak boleh menyangka, dugaan dugaan itu tentu tidak boleh diumbarkan dari sekarang, karena perusahaan bagaimana pun juga memiliki hak untuk kemudian tidak dituduh untuk melakukan sesuatu," katanya. "Saya berharap penyidikan harus tetap dilakukan Kejaksaan Agung untuk kemudian Kepolisian bisa melakukan pemungkaran karena itu salah satu bagian penting," harapnya. Lebih lanjut, Eramus menilai permasalahan minyak goreng ini cukup mengerikan dan serius karena sangat berdampak pada masyarakat, sehingga dengan adanya penetapan tersangka jadi pembelajaran bersama. "Saya berharap penyidikan ini dilakukan secara menyeluruh dan komperhensif yang salah satunya bagi saya membuka jaringan-jaringan besar, dalam hal ini Kejaksaan pendekatannya bisa dilakukan dengan komoditi lain atau dalam kondisi lain, karena minyak goreng ini adalah salah satu bisa dikatakan hutan belantara," harapnya. Namun demikian, semua itu tak lepas dari dukungan masyarakat kepada aparat penegak hukum dalam menyelesaikan permasalahan ini. "Jadi kalau kejaksaan Agung berhasil dan kita dukung Kejaksaan Agung kita, kita dukung aparat penegak hukum kita untuk kemudian bisa menyelesaikan problem ini," pungkasnya. (La Aswan)

Topik:

icjr
Berita Terkait