Mantan Pramugari Garuda Siwi Widi Hadir Jadi Saksi Kasus Suap Ditjen Pajak

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 10 Mei 2022 16:30 WIB
Jakarta, MI - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan 15 saksi dalam sidang lanjutan kasus suap pajak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Wawan Ridwan. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah mantan pramugari PT Garuda Indonesia bernama Siwi Widi Purwanti. Selain itu, ada juga istri terdakwa Umi Hartati serta dua anak kandungnya, Feyza Akmal Maulana dan Muhammad Farsha Kautsar. Saksi lainnya yang bakal dihadirkan yakni mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji, Bayu Kurniawan, Laurensia Monica, Nanang Sumantri, Adinda Rana Fauzah, Aditya Ginting, Andi Prabowo, Bimo Edwinanto, Feyza Akmal Maulana, Khalid Fajar Harahap, Tjihjih Sukarsih, dan Tri Kusumaastuti. "Persidangan terdakwa Wawan Ridwan, hari ini tim jaksa KPK mengagendakan pemanggilan saksi Siwi Widi Purwanti," jelas Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (10/5). Sebelumnya, KPK menyebut sudah menerima pengembalian uang dugaan suap pajak dari mantan Pramugari PT Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti. Siwi mengembalikan semua uang yang diduga masuk ke rekening pribadinya. "Dari informasi yang kami terima, saksi Siwi Widi, saat ini telah mengembalikan seluruh uang yang diduga dinikmatinya sebagaimana uraian surat dakwaan JPU terkait dengan perkara yang sedang tahap pemeriksaan di persidangan ini," ungkap Ali, Rabu (2/2) silam. (La Aswan)

Topik:

Siwi widi
Berita Terkait