Warga Sragen Tertangkap Rekam Wisatawan Mandi, Terancam 12 Tahun Penjara
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
10 Mei 2022 15:45 WIB
![Warga Sragen Tertangkap Rekam Wisatawan Mandi, Terancam 12 Tahun Penjara](https://monitorindonesia.com/2022/04/Ilustrasi-borgol.jpeg)
Gunungkidul, MI - Pria yang berinisial IU (21) asal Kabupaten Sragen, Jawa Tengah ditangkap aparat kepolisian saat berada di Pantai Drini, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Minggu (8/5/2022).
IU (21) ditangkap polisi karena kedapatan merekam wisatawan perempuan yang tengah mandi di kamar mandi Pantai Drini.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro mengatakan kejadian berawal saat IU masuk ke kamar mandi umum dan saat bersamaan, seorang wisatawan perempuan masuk di kamar mandi di sebelah pelaku usai bermain di pantai.
Terungkapnya kasus asusila tersebut saat korban melihat sebuah ponsel dari atas sekat pembatas kamar mandi yang terbuka.
"Ponsel itu digunakan pelaku merekam korban saat sedang mandi,” tuturnya.
Aksi pelaku yang merekam anak perempuan mandi ini diketahui oleh korbannya dan kemudian dilaporkan kepada orang tuanya. Pelaku pun diamankan oleh warga dan orang tua korban hingga akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk merekam korban.
“Setelah diperiksa pelaku merekam 6 video dengan durasi singkat," kata Mahardian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 37 UU No.44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Nasional
![Kemlu Tegaskan Anggota PPLN Korban Asusila Hasyim Asy'ari Bukan Diplomat Cindra Aditi Tejakinkin [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/cindra-aditi.webp)
Kemlu Tegaskan Anggota PPLN Korban Asusila Hasyim Asy'ari Bukan Diplomat
5 Juli 2024 08:14 WIB
Politik
![Minta Kasus Asusila Hasyim Asy'ari Jadi Pelajaran, Komisi II: Hati-hati Bertindak Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dipecat DKPP pada hari ini, Rabu (3/7/2024) (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ketua-kpu-hasyim.webp)
Minta Kasus Asusila Hasyim Asy'ari Jadi Pelajaran, Komisi II: Hati-hati Bertindak
3 Juli 2024 22:57 WIB
Hukum
![Dipecat DKPP, Begini Kronologi Kasus Asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terhadap Anggota PPLN Den Haag Belanda DKPP memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU RI lantaran terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa. Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan perkara itu digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024). (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/dkpp-pecat-hasyim-sebagai-ketua-kpu-ri.webp)
Dipecat DKPP, Begini Kronologi Kasus Asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terhadap Anggota PPLN Den Haag Belanda
3 Juli 2024 17:47 WIB
Hukum
![Besok Sidang Putusan Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Digelar Terbuka Ketua KPU Hasyim Asy’ari [Foto: Doc. MI]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/hasyim-asyari-2.webp)
Besok Sidang Putusan Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Digelar Terbuka
2 Juli 2024 15:27 WIB