Warga Sragen Tertangkap Rekam Wisatawan Mandi, Terancam 12 Tahun Penjara

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 10 Mei 2022 15:45 WIB
Gunungkidul, MI - Pria yang berinisial IU (21) asal Kabupaten Sragen, Jawa Tengah ditangkap aparat kepolisian saat berada di Pantai Drini, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Minggu (8/5/2022). IU (21) ditangkap polisi karena kedapatan merekam wisatawan perempuan yang tengah mandi di kamar mandi Pantai Drini. Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro mengatakan kejadian berawal saat IU masuk ke kamar mandi umum dan saat bersamaan, seorang wisatawan perempuan masuk di kamar mandi di sebelah pelaku usai bermain di pantai. Terungkapnya kasus asusila tersebut saat korban melihat sebuah ponsel dari atas sekat pembatas kamar mandi yang terbuka. "Ponsel itu digunakan pelaku merekam korban saat sedang mandi,” tuturnya. Aksi pelaku yang merekam anak perempuan mandi ini diketahui oleh korbannya dan kemudian dilaporkan kepada orang tuanya. Pelaku pun diamankan oleh warga dan orang tua korban hingga akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk merekam korban. “Setelah diperiksa pelaku merekam 6 video dengan durasi singkat," kata Mahardian. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 37 UU No.44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.