Polres Aceh Timur Menangkap 2 Pengedar Narkoba, 1 Kg Sabu Disita

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 10 Mei 2022 18:00 WIB
Aceh Timur, MI - Polres Aceh Timur menangkap dua pelaku jaringan pengedar narkoba antar provinsi Aceh dan Pulau Jawa, pada Senin (9/5). Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat mengatakan, kedua pelaku berinisial MA (29) warga Desa Meunasah Puuk, Kecamatan Idi Rayeuk dan US (41) warga Desa Seunebok Buya, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur. “Keduanya ditangkap di sebuah kebun sawit Desa Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, pada Senin (9/5) kemarin,” ujar Mahmun, Selasa (10/5). Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 1 kilogram sabu dan juga satu unit sepeda motor. “Kita temukan satu bungkus teh China merek Guanyinwang yang di dalamnya berisikan kristal putih bening, diduga narkotika jenis sabu seberat kurang lebih satu kilogram,” ungkapnya. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.