Firli Bahuri Sebut Pengisian Pejabat Kepala Daerah Rentan Korupsi

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 11 Mei 2022 20:40 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kemungkinan adanya praktik tindak pidana korupsi dalam proses pengisian 270 penjabat (Pj) Kepala Daerah. Penyataan tersebut disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri ketika menghadiri kegiatan halal bihalal KPK dengan para wartawan di Jakarta, Selasa (10/5). Menurut Firli, mekanisme penunjukan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk menghindari potensi korupsi. Pasalnya, setiap mekanisme politik memiliki celah terjadinya korupsi. "Lembaga apapun tidak lepas dari mekanisme politik. Perlu kita jaga integritasnya, atur regulasinya yang membuka celah korupsi,” ujar Firli. "KPK juga mengajak Kemendagri dalam proses memposisikan Penjabat Kepala daerah. Selain itu, parpol peserta Pemilu lalu penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu," sambungnya. Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan praktik korupsi tersebut mirip dengan praktik jual beli jabatan dalam beberapa kasus yang ditangani pihaknya. Mengacu pada data KPK sejak 2004 hingga 2021, para pelaku korupsi yang berasal dari proses politik cukup mendominasi. Di antaranya 310 orang merupakan anggota DPR dan DPRD, 22 gubernur, dan 148 wali kota dan bupati. "Biaya besar dalam proses politik menjadi salah satu pemicu seseorang melakukan korupsi untuk memperoleh penghasilan tambahan guna menutup pembiayaan tersebut," terang Ali. (La Aswan)

Topik:

Korupsi