Dokumen Kasus Suap Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Disita KPK

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 19 Mei 2022 12:20 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait kasus dugaan suap pemberian izin proyek yang menjerat Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL). Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PU dan Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota Ambon, pada Rabu (18/5). Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik KPK telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti. "Ditemukan dan diamankan berbagai bukti, di antaranya, sejumlah dokumen terkait keuangan, termasuk catatan aliran sejumlah uang dan bukti alat elektronik," ujarnya. Kemudian barang bukti yang disita tersebut akan dianalisis oleh tim penyidik untuk melengkapi berkas perkara tersangka RL dan kawan-kawan. KPK juga mengamankan oknum pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon saat penggeledahan. Oknum tersebut terpergok tengah memusnahkan dokumen dugaan korupsi Richard Louhenapessy. Ali mengungkapkan oknum tersebut diduga memusnahkan berbagai dokumen atas perintah atasannya. “Dokumen yang tengah dihilangkan itu diyakini memiliki keterkaitan dengan perkara Richard,” ujarnya. Ali juga menegaskan, KPK tidak akan segan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bagi siapa pun yang dengan sengaja menghalang-halangi proses penyidikan.