Mahasiswa Terafiliasi ISIS di Malang Terancam 5 Tahun Penjara

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 26 Mei 2022 16:11 WIB
Jakarta, MI - Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri meringkus seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di kota Malang berinisial IA. Dia diduga terlibat dalam sejumlah kegiatan terorisme. Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan terduga teroris IA disangkakan melanggar Undang Undang Pemberantasan Tindak Terorisme. "Dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," ujar Kombes Aswin kepada wartawan, Kamis (26/5). Kendati begitu, lanjut Aswin, sangkaan tersebut masih bisa berubah. Hal itu sesuai dengan proses penyidikan yang masih berjalan. "Namun sangkaan ini masih dapat berkembang sesuai hasil penyidikan," ucapnya. Diberitakan sebelumnya, Densus 88 Anti-teror Polri meringkus seorang mahasiswa berinisial IA dari salah satu perguruan tinggi di kota Malang yang menjadi tersangka teroris. "Dilakukan penangkapan Senin, 23 Mei 2922 pukul 12.00 WIB terhadap satu orang tersangka inisial IA (22), seorang mahasiswa di perguruan tinggi di kota Malang," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (24/5). Ramadhan menjelaskan, IA terlibat dalam sejumlah kegiatan terorisme bersama kelompok ISIS. Salah satunya dengan melakukan pengumpulan dana untuk membantu ISIS di Indonesia. "Kemudian, yang bersangkutan juga mengelola media sosial dalam rangka penyebaran materi-materi ISIS terkait tindak pidana terorisme," tuturnya. (La Aswan)

Topik:

isis