Kompolnas Harap Ada Restorative Justice terkait Aksi Saling Lapor Perwira Polisi dengan Mertua
![Syamsul](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Syamsul
Diperbarui
27 Mei 2022 17:24 WIB
![Kompolnas Harap Ada Restorative Justice terkait Aksi Saling Lapor Perwira Polisi dengan Mertua](https://monitorindonesia.com/2022/04/IMG-20220426-WA0000.jpg)
Jakarta, MI - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menanggapi persoalan yang terjadi antara perwira Polda Metro Jaya AKP DK dengan ibu mertuanya Nurmila Sangadji, dan adik iparnya Claudia Senduk, yang berujung laporan polisi.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menyayangkan terjadinya hal tersebut. Dia meminta persoalan keluarga itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan restorative justice.
"Kami prihatin dan menyesalkan adanya kasus saling lapor antara AKP DK dan ibu mertuanya," ujar Poengky kepada wartawan, Jum'at (27/5).
"Sebagai menantu, AKP DK diharapkan tetap menghormati mertua yang merupakan ibu almarhumah istri, sehingga jika ada permasalahan dengan mertua, apapun masalahnya diharapkan diselesaikan baik-baik secara kekeluargaan," sambungnya.
Poengky mendorong penyidik mengedepankan restorative justice untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Poengky menilai tak elok jika persoalan keluarga tidak diselesaikan dengan baik.
"Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Kami mendukung jika penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini akan mengupayakan penyelesaian masalah ini melalui restorative justice," ujarnya
"Kasihan almarhumah, jika sepeninggal almarhumah malah suami dan ibunya tidak akur. Demi almarhumah sebaiknya kedua belah pihak berdamai. Tak elok juga jika masalah keluarga tidak diselesaikan secara kekeluargaan," imbuhnya.
Lebih lanjut Poengky menyampaikan kasus tersebut memenuhi syarat formil dan materiil untuk diselesaikan dengan restorative justice. Dengan dasar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021.
"Kasus ini memenuhi syarat formil dan materiil untuk diupayakan penyelesaiannya melalui restorative justice berdasarkan Perkap No. 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan restorative justice," tukasnya.
(La Aswan)
Topik:
KompolnasBerita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Tanggapan Kompolnas Terkait Pelecehan Wartawan oleh Dirlantas Polda Sulteng Anggota Kompolnas Poengky Indarti. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-anggota-kompolnas-poengky-indarti.webp)
Tanggapan Kompolnas Terkait Pelecehan Wartawan oleh Dirlantas Polda Sulteng
18 Juli 2024 14:35 WIB
Hukum
![Oknum Polisi Tilep Barbuk Narkoba, Kompolnas Dorong Atasannya Diperiksa Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kompolnas.webp)
Oknum Polisi Tilep Barbuk Narkoba, Kompolnas Dorong Atasannya Diperiksa
17 Juli 2024 05:47 WIB
Hukum
![Menkopolhukam Pastikan Kompolnas Turun Langsung Awasi Kasus Vina Cirebon Menko Polhukam Hadi Tjahjanto [Foto: Repro Antara]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/hadi-tjahjanto.webp)
Menkopolhukam Pastikan Kompolnas Turun Langsung Awasi Kasus Vina Cirebon
21 Juni 2024 17:27 WIB
Hukum
![Kasus Polwan Bakar Suami Polisi, Kompolnas Minta Diperiksa Kejiwaan Pasca Melahirkan Briptu Fadhilatun Nikmah (28), yang membakar suaminya yang juga anggota polisi bernama Briptu Rian Dwi Wicaksono (28). [Foto: Istimewa]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/polwan-bakar-suami.webp)
Kasus Polwan Bakar Suami Polisi, Kompolnas Minta Diperiksa Kejiwaan Pasca Melahirkan
11 Juni 2024 09:00 WIB
Hukum
![Penanganan Kasus Vina Diduga Tak Sesuai Prosedur, Kompolnas Angkat Bicara Foto para terpidana kasus Vina Cirebon diduga mengalami kekerasan fisik saat di BAP pihak kepolisian (Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-sejumlah-terpidana-kasus-pembunuhan-vina-di-cirebon.webp)
Penanganan Kasus Vina Diduga Tak Sesuai Prosedur, Kompolnas Angkat Bicara
20 Mei 2024 15:04 WIB