Kompolnas Harap Ada Restorative Justice terkait Aksi Saling Lapor Perwira Polisi dengan Mertua

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 27 Mei 2022 17:24 WIB
Jakarta, MI - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menanggapi persoalan yang terjadi antara perwira Polda Metro Jaya AKP DK dengan ibu mertuanya Nurmila Sangadji, dan adik iparnya Claudia Senduk, yang berujung laporan polisi. Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menyayangkan terjadinya hal tersebut. Dia meminta persoalan keluarga itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan restorative justice. "Kami prihatin dan menyesalkan adanya kasus saling lapor antara AKP DK dan ibu mertuanya," ujar Poengky kepada wartawan, Jum'at (27/5). "Sebagai menantu, AKP DK diharapkan tetap menghormati mertua yang merupakan ibu almarhumah istri, sehingga jika ada permasalahan dengan mertua, apapun masalahnya diharapkan diselesaikan baik-baik secara kekeluargaan," sambungnya. Poengky mendorong penyidik mengedepankan restorative justice untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Poengky menilai tak elok jika persoalan keluarga tidak diselesaikan dengan baik. "Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Kami mendukung jika penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini akan mengupayakan penyelesaian masalah ini melalui restorative justice," ujarnya "Kasihan almarhumah, jika sepeninggal almarhumah malah suami dan ibunya tidak akur. Demi almarhumah sebaiknya kedua belah pihak berdamai. Tak elok juga jika masalah keluarga tidak diselesaikan secara kekeluargaan," imbuhnya. Lebih lanjut Poengky menyampaikan kasus tersebut memenuhi syarat formil dan materiil untuk diselesaikan dengan restorative justice. Dengan dasar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021. "Kasus ini memenuhi syarat formil dan materiil untuk diupayakan penyelesaiannya melalui restorative justice berdasarkan Perkap No. 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan restorative justice," tukasnya. (La Aswan)

Topik:

Kompolnas